featured Slider

Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

E-BOOK KEISLAMAN

Berikut beberapa e-book tentang Islam maupun yang bersangkutan dengan islam, silahkan dibaca dan dikaji serta pahami agar apa yang kita baca tidak sia-sia. Silahkan bagi yang ingin download atau share ke temen-temen atau dipasang diblog atau web masing asal centelin sumber asalnya. Isi diluar tanggung jawab penyebar atau uploader. Terima kasih semoga bermanfaat. Wassalamu alaikum wr. wb. 

Akal dan Konsep Ketuhanan

Meskipun meyakini adanya Tuhan adalah masalah Fithri yang tertanam dalam diri setiap manusia, namun karena kecintaan mereka kepada dunia yang berlebihan sehingga mereka disibukkan dengannya, mengakibatkan mereka lupa kepada Sang Pencipta dan kepada jati diri mereka sendiri. Yang pada gilirannya, cahaya Fitrah mereka redup atau bahkan padam.


Hadits Khulu' (Gugatan Cerai Istri Kepada Suami)

Pada perkawinan dilakukan untuk waktu selamamnya sampai mati salah seorang suami atau istri. Namun kemudian dalam keadaan tertentuterdapat hal-hal- yang menghendaki putusnya perkawinan dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan , maka kemudaharatan akan terjadi. Dalam hal ini islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dalam berumah tangga. Putusnya perkawinan dengan begini merupakan jalan keluar terbaik daripada harus meneruskan perkawinan namun menimbulkan kemudharatan. Diantara cara dalam memutuskan suatu perkawinan yaitu dengan jalan khulu’


1. Hadits Khulu’
Khulu’terdiri dari lafadz khala’a yang berasal dari bahasa Arab secara etimologi berarti menanggalkan atau membuka pakaian. Hubungan kata khulu’ dengan perkawinan karena Al Qur’an disebutkan suami itu sebagai pakaian bagi istrinya dan istri itu sebagai pakaian suami.
• •   • 
“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”
Penggunaan kata khulu’ untuk putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian suaminya berusaha menanggalkan pakaian itu dari suaminya. Khulu’ adalah perceraian dengan kehendak istri. Dasar hukum khulu’ terdapat dalam hadits dan firman allah dalam Surat Al Baqarah ayat 229:
           
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.”
Dasar kebolehan khulu’ dalam hadits nabi adalah sabda Nabi :
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ( أَنَّ اِمْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ , وَلَكِنِّي أَكْرَهُ اَلْكُفْرَ فِي اَلْإِسْلَامِ , قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ? , قَالَتْ : نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اِقْبَلِ اَلْحَدِيقَةَ , وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ : ( وَأَمَرَهُ بِطَلَاقِهَا )
Artinya : “Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?". Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak." Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.”
Khulu’ merupakan satu bentuk dari putusnya perkawinan namun khulu’ berbeda dengan bentuk lain dari putusnya perkawinan, dalam khulu’ terdapat uang tebusan atau ganti rugi atau iwadh dan perceraian tersebut diminta oleh istri kepada suami. Tujuan dari khulu’ adalah menghindari si istri dari kesulitan dan kemudharatan yang dirasakannya bila perkawinan dilanjutkan tanpa merugikan si suami karena ia telah mendapatkan iwadh dari istri atas permintaan cerai dari istri.
Rukun dan Syarat Khulu’
Di dalam khulu’ terdapat beberapa rukun yang menjadi karakteristik dari khulu’ itu dan di dalam setiap rukun terdapat beberapa syarat.
1. Suami yang menceraikan istrinya dengan tebusa
2. Istri yang meminta ceria istrinya dengan tebusan
3. Iwadh atau tebusan
4. Alasan terjadinya khuluk’
Adapun yang menjadi syarat khulu’ :
1. Syarat suami yang menceraikan istrinya dalam bentuk khulu’ sebagaimana yang berlaku dalam thalaq yaitu : aqil, baligh, dan bertindak atas kehendaknya sendiri. Berdasarkan syarat ini, suami yang belum dewasa atau gila, maka yang akan menceraikan dengan nama khulu’ ialah walinya.
2. Istri yang mengajukan khulu’, disyaratkan hal-hal sebagai berikut :
• Ia adalah seorang yang masih dalam wilayah si suami dalam arti istrinya atau yang telah diceraikan namun masih dalam iddah raj’i.
• Ia adalah orang yang telah dapat bertindak atas harta; karena untuk keperluan pengajuan khulu’ ia harus menyerahkan harta. Dalam syarat ini ia harus baligh, berakal, dan sudah cerdas bertindak atas harta.
3. Adanya iwadh, para ulama’ berbeda pendapat tentang adanya iwadh dan jumlahnya. Mayoritas ulama’ menempatkan iwadh sebagai rukun yang tidak boleh ditinggalkan untuk sahnya khulu’. Pendapat lain, di antaranya satu riwayat dari Ahmad dan Imam Malik mengatakan boleh terjadi khulu’ tanpa iwadh. Alasanya adalah khulu’ itu adalah salah satu bentuk dari putusnya perkawinan, oleh karenanya boleh tanpa iwadh, sebagaimana berlaku dalam thalaq. Adapun dalam jumlah banyaknya iwadh, mayoritas ulama’ termasuk Usman, Ibnu Umar Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-naka’iy dan berkembang berkembang di kalangan mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan ulama’ Zhahiriyyah, iwadh itu tidak ada batas tertentu dan bahkan boleh melebihi dari mahar yang diberikan suami sesuai dengan kesepakatan suami dan istri. Yang dijadikan alasanya adalah surat al-Baqarah ayat 229 yang tidak menjelaskan batas tertentu. Sedangkan sebagian ulama’ yang diantaranya Atha’, Thawus, al-Zuhri, dan Amru bin Syu’eb berpendapat bahwa iwadh tidak boleh melebihi batas mahar yang diberikan suami, karena hadis Nabi diatas tentang istri Tsabit.
4. Shighat atau ucapan cerai yang disampaikan oleh suami yang dalam ungkapan tersebut dinyatakan iwadh.
5. Adanya alasan untuk terjadinya khulu’, dalam Al Qur’an maupun hadits Nabi terlihat adanya alasan untuk terjadinya khulu’ yaitu istri khawatir tidak akan mungkin melaksanakan tugasnya sebagai istri yang menyebabkan dia tidak dapat menegakkan hukum Allah.




E. DAFTAR PUSTAKA
Al-asqolany Imam Hajar, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkaam Versi 3.01 (Tasikmalaya; MTs Persis Sukasari, Kompilasi CHM oleh Dani Hidayat) 2010
Ash-Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi, Koleksi Hadis-Hadis Hukum 8 (Semarang; Pustaka Rizki Putra) Tanpa tahun terbit.
Aziz Faisol Abdul, Nailul Authar (Himpunan Hadis-Hadis Ahkam 5) terjm. (Surabaya;Bina Ilmu) 1984
Mughniyah M. Jawad terjm. cet. ke-2, Fiqh Lima Mzhab (Jakarta; Lentera Baristama) 1996
Syarifuddin Amir Prof. DR., Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta;Putra garfika) 2006
Zein Satria Effebndi M. Prof. Dr. H., Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan pendekatan Ushuliyah (Jakarta;Prenada Media,) 2004


Free Blog Counter

Pengaruh Sosial Politik Pembukuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Sejak kedatangan islam di Indonesia, islam telah mengalami bermacam-macam kondisi, hambatan dan tantangan. Segera setelah Islam berkembangdan menyebar ke berbagai wilayah di Nusantara pada abad ke-13 sampai abad ke-15, dan harus berhadapan dengan kaum kolonial sejak abad ke-16. Pemerintahan kolonial cenderung memberikan keuntungan pada hukum perdata barat dan hukum adat.
Hadirnya wacana hukum Belanda juga mempunyai segi positif pada masa yang akan datang. Sesungguhnya ia telah meninggalkan sebuah pelajaran yang cukup berharga mengenai pentingnya kodifikasi hukum dalam menciptakan suatu kepastian hukum yang berasal dari prinsip-prinsip tradisi hukum Romawi.
Ditetapkanya PP No. 45/1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura dan Surat Edaran Biro peradilan Peradilan Agama No. 8/1/735 tanggal 18 Februari 1958 menegenai kitab-kitab yang akan digunakan sebagai rujukan pembuatan putusan oleh Pengadilan Agama merupakan langkah awal upaya kodifikasi dan unifikasi.munculnya UU No. 1/1974 dan UU No. 7/1989 merupakan langkah selanjutnya yang kemudian mengantarkan kepada pembuatan Kompilasi Hukum yang digunakan oleh Pengadilan Agama sebagai rujukan stndar setiap putusan

KHI yang dikeluarkan dan disahkan melalui Inpres No. 1/1991 tanggal 10 Juni 1991 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama No. 154/1991 tanggal 22 Juni 1991 merupakan perkembangan terbaru dari upaya kompilasi dan kodifikasi hukum Islam di dunia Islam pada umumnya, dan di Indonesia khususnya. KHI bukan hanya mengkompilasi hukum-hukum yang sudah pernah digunakan sebelumnya dalam pembuatan keputusan Pengadilan Agama, melainkan pula mengkompilasi hukum-hukum baru dari berbagai madhab hukum yang dirasa kompatible dengan tatanan hidup (the living law), hukum dan tradisi yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, KHI juga berfungsi sebagai peneguh eksistensi Pengadilan Agama di Indonesia karena ia telah mengisi salah satu pilar dari 3 pilar yang dipersyaratkan, adanya badan peradilan, fungsionaris (hakim, pengacara dan jaksa), serta sumber rujukan putusan.
Latar Belakang Sosiologis Pembukuan KHI
Hukum haruslah bersifat adaptable terhadap kebutuhan social, norma, tradisi dan kebiasaan lainnya, sesuai dengan landasan teoritis bahwa hukum ialah a tool of social engineering. Hukum islam, dalam konteks ini, juga sangat bersifat adaptable dan flexible terhadap perubahan-perubahan selama hal mengacu kepada maqashid al-shari’ah. Satu kaidah hukum (legal maxim) yang secara khusus berkenaan dengan hal ini yang dikemukakan usuliyyun, khususnya madhab Hanafi, adalah al-hukm yataghayyur bi tagahayyur al-azminah wa al-amkinah (hukum bisa berubah bersamaan dengan berubahnya zaman dan tempat). Kata “tempat dan waktu” dalam kaidah itu dapat dipahami secara luas sebagai konteks social yang meliputi factor ekonomi, social, politik, dan lainnya, terutama al-adah (custom) dan ‘urf (usage) yang hidup di masyarakat. Kaidah hukum yang cukup terkenal ialah al-adah al-muhakkamah (adapt bisa menjadi hukum) sepanjang ia tidak kontradiksi dengan prinsip-prinsip umum hukum islam.
Kerangka teoritis di atas menyiratkan adanya mutual relationship antara hukum dan masyarakat dan menyakinkan kita bahwa perkembangan setiap hukum dapat dan harus dilihat dari perspektif sosialnya. Lahirnya KHI juga harus dianalisis dalam tataran ini, sehingga muncul pertanyaan-pertanyaan seperti : Bagaimana KHI bisa memenuhi kebutuhan dan praktek hukum pada masyarakat muslim Indonesia? Reformasi atau inovasiseperti apakah yang ditawarkan KHI yang membedakan dengan UU dan peraturan atau fiqh sebelumnya?
Banyak sejarawan, khususnya sejarawan muslim Indonesia, menegaskan bahwa konflik antara hukum adapt dan hukum Islam itu munculsejak datangnya kolonialisme. Bustanul Arifin dan Danial Noer adalah diantara yang menegaskan kebenaran tersebut. Meskipun demikian, Lev menegaskan bahwa sebenarnya konflik tersebut sudah ada sejak datangnya islam, sedangkan kedatangan colonial Belanda dengan segala bias-bias kepentingan dan ideologinya hanyalah mendukung hukum adat. Pendapat Lev ini sealur dengan pemikiran Snouck Hurgronje, M. B. Hooker dan beberapa sarjana Indonesia seperti Muhammad Rajab.
Dalam sejarah perkembangan hukum islam, konflik ini semakin menajam dan berakar dalam pembentukan pola pandang generasi selanjutnya, sehingga ada jurang pemisah antara hukum Islam yang ada dalam teks dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum adapt seakan menempati hukum yang realistis, membumi, sedangkan hukum Islam berada dalam posisi ideal dan melangit. Menyadari adanya gap semacam inilah, maka muncul keinginan untuk menjembatani dengan menciptakan kembali hukum islam yang bersentuhan dengan dan diterapkan dalam realitas sosial, atau dalam bahasa Hasbi as-Shiddiqie, “Hukum Islam Indonesia”.
Kompilasi hukum Islam lahir untuk memenuhi kenginan seperti itu. Karena itulah maka dalam ketiga buku yang ada dalam KHI dapat ditemikan hukum-hukum “baru” yang berbeda dengan kebanyakan wacana teks fiqh yang berkembang tetapi sealur dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Disini tampak jelas pengaruh sosial dan hukum adat yang termaktub dalam KHI. Untuk memperjelas, maka berikut ini beberapa contoh yang layak dikaji.
Kawin dengan wanita hamil merupakan problematika kontroversial dikalangan para fuqaha. Malik ibn Anas dan Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, mengawinkan wanita hamil sebelum melahirkan yang masa iddahnya adlah tidak diperbolehkan. Ibnu Qudamah sependapat dengan Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain, kecuali dua syarat, yaitu [a] Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil. Jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin. [b] Wanita tersebut telah menjalani hukuman dera. Sementara itu al-Syafi’I menyatakan bahwa perkawinan seperti itu diperbolehkan (mubah) selama hamilnya itu adalah hamil diluar nikah yang dalam provisi hukum islam tidak memiliki implikasi apa-apa terhadap nasab. 
Menghadapi persoalan itu, KHI ternyata memilih pendapat yang membolehkan untuk dijadikan pasal sebagaimana termaktub dalam pasal 53 KHI.
Motivasi dipilihnya pendapat as-Syafi’I dalam pasal ini muncul karena meningkatnya jumlah wanita hamil diluar nikah dan ditambah lagi dengan model penyelesain adat seperti di Bali dan Sumsel yang memaksa laki-laki yang menghamilinya
mengawininya secara sah telah menjadi impulse tersendiri atas munculnya pasal 53 KHI.

Latar Belakng Politik Pembukuan KHI
Membahas latar belakang politik munculnya KHI,sebenarnya juga membahas tentang hubungan antara Islam dan Pemerintah. Abdul Aziz Thaba menjelaskan, sepanjang sejarah KHI melalui beberapa tahapan-tahapan perkembangan mulai dari hubungan antagonistic (1966-1981), hubungan resiprokal (1982-1985) dan hubungan akomodatif (1986-sekarang).
Pada periode yang ketiga, hubungan akomodatif dan baik antara Islam dan Negara semakin tampak dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal oleh beberapa Organisasi Islam, dikeluarkannya UU Pendidikan Naional yang menghapus larangan penggunaan jilbab bagi siawi muslim yang sebelumnya dilarang oleh PP No. 52/C/Kep/D.82 yang diterpakan sejak 17 Maret 1982 dan munculnya KHI pada tahun 1991 dipandang sebagai ekstensi dari hubungan akomodatif semacam ini, dimana peran Presiden dan Mahkamah Agung sangat besar. Sebenarnya usulan KHI secara umum datang dari kaum kelas menengah yang berisikan intelektual, mahasiswa dan kaum professional.
Kebijakan-kebijakan laainnya yang diambil Pemerintah dalam hubungan dengan umat Islam adalah pelarangan tabloid Monitor, pengiriman 1000 mubaligh ke daerah terpencil, pendirian ICMI, dibentuknya Bank Muamalat Indonesia, dan komitmen serta janji Presiden Soeharto untuk membiayai pembangunan dan renovasi bangunan keagamaan dengan menggunakan dana Yayasan Amal Bakti Muslimin Indonesia.
Untuk kebijakan-kebijakan di atas, umat Islam meresponnya dengan dukungan terhadap pemerintah baik yang langsung ataupun tidak langsung. Ada tiga hal, sekurang-kurangnya yang dilakukan umat Islam dalam hal ini ; Pertama adalah menunjukan dukungan tokoh-tokoh islam pada Soeharto untuk dipilih kembali sebagai presiden periode 1993-1998; kedua, dukungan Muhammadiyah kepada Soeharto; ketiga, doa politik untuk mendoakan kesuksesan Soeharto untuk masa berikutnya.
Akhir tahun 80-an dan awal tahun 90-an adalah waktu yang tepat untuk meluncurkan KHI karena dua alas an utama; pertama, untuk mendapatkan dukungan
pemilu 1992, pemerintah perlu menyakinkan masyarakat Muslim bahwa pemerinrtah memiliki komitmen dan dukungan baik kepada kehidupan kehidupan Islam; kedua, masyarakat Muslim sadar betul bahwa Pengandilan Agama sangat membutuhkan pembuatan kodifikasi standard sebagai rujukan PA dan sebagai follow up aplikasi UUPA No. 7/1989 dan untuk memperkuat PA vis-à-vis pengadilan-pengadilan lain.
Pengaruh politik lainya dari pembukuan KHI ini adalah tampak dengan jelas dalam tujuan-tujuan dibukukannya KHI itu sendiri yang menurut M. Yahya Harahap (salah satu panitia pebdiri KHI), memiliki empat tujuan operatif, yaitu: untuk memenuhi pilar-pilar Peradilan Agama; untuk menyeragamkan aplikai hukum islam; untuk menjaga ukhuwah islamiyah; dan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa sector non formal.


Sejarah Hukum Islam Pada Masa Rasullah Hingga Masa Bani Ummayyah


Kata fiqih bukanlah sebuah kata yang tabu bagi umat muslim pada umumnya. Namun perdebatan tentang fiqih selalu ada dan tak pernah pupus sampai sekarang. Hal tersebut menunjukkan bahwa fiqih adalah sebuah disiplin ilmu yang berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Dalam pembahasan ini, kami ingin kembali ke masa-masa permulaan fiqih untuk melihat bagaimana dia lahir. Kemudian kita mengikuti pertumbuhannya agar kita dapat melihat bagaimana ia berkembang dan cemerlang. Dan begaimana ia terseok dan terhenti.
Dalam perkembangan dunia fiqih, ia dibagi dalam beberapa periodesasi, yaitu:
1. Masa pra madzhab
- Masa Nabi
- Masa sahabat nabi
- Masa Tabi’in/bani Umayyah
2. Masa madzhab
3. Masa sekarang.
Sebagai penulis menyebut periode fiqih Islam dengan sebutan “periode tasyri’ Islami” meskipun tasyri’ yaitu penetapan hukum-hukum syariah, merupakan hak Allah semata. Argumentasi mereka mengenai penamaan ini, behwa fiqih bersandar pada nash-nash syariah dan sumber-sumber yang disyariatkannya, dan bahwa istinbath hokum dari siumber-sumber tersebut atas izin syariah. Bagaimanapun juga, ada persamaan nama antara periode fiqih Islam atau periode tasyri’ Islam. Karena yang dimaksud dengan penetapan syariat Islam adalah hukum-hukum yang dijelaskan oleh nash-nash yang tegas di dalam Alquran dan Assunnah atau yang diistinbathkan dari nash-nash tersebut.


1. Periode rosulullah
Masa nabi SAW dianggap sebagi masa fiqih terpenting secara keseluruhan, karena penetapan syariah Ilahi terjadi pada masa ini. Penetapan syariah Ilahi, sebagaimana kita ketahui merupakan dasar fiqih dalam seluruh perkembangan dan periodenya di masa lampau, sekarang dan yang akan datang.
Fiqih di masa ini adalah fiqih wahyu saja. Hokum-hukumksyariah turun kepada Nabi SAW dengan lafal dan maknanya (Alquran) atau dengan maknanya saja (Assunnah). Dan Nabi menyampaikannya keada umat manusia nsecara terang-terangan maupun secara tersembunyi dan berangsur-angsur.
Karena hokum syariah adalah wahyu, bukan lainnya. Adapun ijtihad Nabi SAW dan para sahabatnya, dilakukan dengan memrujuk kepada wahyu seperti yang akan kami jelaskan di bawah ini.
Hukum Islam periode Makkah dan Madinah
Telah kita ketahui bahwa Nabi SAW dilahirkan dan dibesarkan di Makkah, selain itu Nabi SAW juga pertama kali mendapatkan wahyu yang pertama kali di Makkah yeitu di gua Hrra. Wahyu pada periode ini menekankan pada aspek akidah dan akhlak, dan tidak menyampaikan hokum-hukum praksis kecuali sedikit dan biasanya secara umum (kulli). Hal ini karena akidah merupakan dasar pertama bagi setiap hokum tafshili(terprinci)yang termuat dalam syariah. Dengan diturunkannya Alquran kepada Muhammad mulailah yang dinamakan tarikh tasyri’ Islami. Sumber tasyri’ Islami adalah wahyu (kitabullah dan sunnatullah). Ayat-ayat mengenai hokum kebanyakan ayat madaniyyyah setelah nabi SAW hijrah ke Madinah. Ayat-ayat ahkam berkisar antara 200-300 ayat disbanding 6348 ayat Alquran.
Selain Alquran dan sunnah Rasul, nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tiada di nash Alquran sedangkan persoalan harus segera diselesikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu dibenarkan oleh ayat Alquran.
Pada zaman Rosululloh, beliaulah sebagai imam al-ummah, sebagai hakim dan sebagai mufti akbarnya.
Adat-adat jahiliyyah ada yang dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash sebagai hokum Islam. Adapun yang tidak disebut, dihapus dan diakui, merupakan masalah sunnah taqririyyah, karena Rasul tidak melarangnya.
Pada masa Rosulullah, tasyri’ Islam merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi amah dan qowaid asasiyyah).
Istilah fiqh pada zaman Rosulullah, merupakan pemahaman ilimu agama secara keseluruhan, termasuk tauhid, akhlak, dan hokum-hukum.

2. Periode sahabat
A. khulafaurrosyidin
Masa kekhalifahan nabi berakhirbersamaan dengan sempurnanya penetapan syariat Ilahi dalam Alquran dan Assunnah. Keduanya adalah pokok besar yang ditinggalkan masa nabi untuk masa sesudahnya dan masa-masa selanjutnya.
Pada masa nabi, ketika terjadi permasalahan yang sulit dipecahkan, maka dapat langsung ditanyakan kepada Rosullullah, jadi tidak ada kesulitan sama sekali dalam penetapan hokum.
Pada masa sahabat, mereka menggali hokum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah baru dan kejadian-kejadian baru ini dengan cara berijtihad menggunakan nalar (ro’yu) mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah syariat, prinsip-prinsip umumnya dan pengetahuan mereka tentang tujuan-tujuannya
Ketika terjadi suatu perkara ,fuqaha’ dikalangan sahabat mencari hukumnya di dalam kitab Allah.Jika merekatidak mendapatkan hukumnya di dalam Kitab Allah,maka mereka beralih kepada as-sunah.jika mereka tidak mendapati hukumnya di dalamas-sunah,maka mereka beralih kepada pendapat dan memutuskn perkara menurut ketentuan ijtihad mereka.Ijithad dimasa Abu bakar dan Umar bin khatab adalah ijtihad jama’I (kolektif) ,dalam bentuk musyawarah.Apabila khalifah menghadapi perkara ,maka ia mengundang para ahli fiqih dan pemikir,lalu menyampaikan masalah kepada mereka,kemudian mereka mendiskusikannya.jika pendapat mereka mencapai mufakat,maka keputusan ditetapkan bersasarkan mufakat tersebut .Apabila mereka berselisih,maka khalifah mengambil pendapat yang dinilainya benar. Disamping ijtihad kolektif ,ada juga itihad individual ,baik dilakukan oleh khalifah sendiri atau orang lain .hanya saja ,ijtihad kolektif lebih dominant dimasa khalifah pertama dan kedua .kebanyakan berkenaan dengan masalah umum,seperti masalah pembagian tanah pedusunan (ardhus-sawad) di irak para pejuang ,dimana umar meminta saran dari para ahli fiqih dan tokoh sahabat dalam masalah ini.
Dari fuqaha’ di masa ini diriwayatkan banyak atsar yang menunjukkan bahwa metode istinbath hukum mereka adalah seperti yang telah kami sebutkan. Mereka mengambil pendapat sekiranya suatu masalah tidak disebutkan secara jelas di dalam nash, dan ijma’ adalah cara yang dikenal dikalangan mereka. Diantaranya :
a. Apabila suatu sengketa atau perkara dihadapkan kepada Abu bakar, maka ia merujuk kepada kitabullah, maka ia memutuskan dengannya. Apabila tidak menjumpainya, maka ia merujuk kepada sunnah Rasul-nya, apabila menjumpainya dalam sunnah Rasul, maka ia memutuskan denagnnya. Jika ntidak, maka ia bertanya kepada para sahabat mengenai keputusan rosululloh dalam masalah yang sedang dihadapinya. Sehingga diharapkan ada orang yang mendatanginya dan menginformasikan keputusan Rosulullah dalam masalah tersebut. Apabila tidak mendapati sunnah Nabi, maka ia mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah, apabila terjadi kesepakatan pendapat maka ia memutuskan perkara tersebut. Umar juga melakukan hal yang sama.
b. Abu bakar pernah berijtihad berdasarkan pendapatnya dan berkata, “inilah pendapatku, apabila ini benar maka itu dari Allah dan apabila itu salah maka itu dariku dan aku memohon ampunan kepada Allah.
c. Umar bin Khattab pernah berijtihad dengan pendapatnya. Beliau berkata kepada penulisnya, “katakanlah bahwa ini adalah pendapat Umar bin khattab. Umar juga pernah menulis surat kepada Sjyuraih.
“jika anda menjumpai sesuatu dalam kitabullah, maka putuskan dengannya dan jangan berpaling kepada selainnya. Dan apabila suatu perkara datang kepadamu tetapi tidak terdapat dalam kitabullah, maka putuskan dengan apa yang telah disunnahkan Rosulullah. Jika datang kepadamu suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitabullah dan tidak disunnahkan Rosulullah, makaputuskan berdasarkan keputusan Ulama. Dan apabila datang kepadamu suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitab Allah dan sunnah Rosulullah, juga tidak dibicarakan oleh seorang pun sebelum kamu, jika anda suka berijtihad maka majulah, dan jika engkau ingin mundur, maka mundurlah, menurutku mundur itu lebih baik bagimu.”
Umar pernah menulis kepada Abi Musa al-Asy’ari
“kenalilah hal-hal yang serupa (asybah) dan hal-hal yang sama (amtsal) dan qiyaskan perkara-perkara”.
d. Abdullah bin Mas’ud berkata
“barang siapa diantara kamu menghadapi suatu keputusan, maka hendaknya ia memutuskan berdasarkan apa yang ada di dalam kitab Allah. Jika tidak ada dalam kitab Allah, maka hendaknya ia memutuskan berdasarkan kepada apa yang diputuskan Nabi-Nya. Jika datang suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitab Allah dan tidak diputuskan oleh nabi-Nya, maka hendaknya ia memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh orang-orang sholeh. Jikadatng suatu perkara yang tidak gterdapat dalam kitab Allah dan tidak pernah diputuskan oleh nabi-Nya juga tidak pernah diputuskan oleh orang-orang sholeh, maka hendaknya ia berijtihad dengan nalarnya. Jika ia tidak bisa berbuat dengan baik, hendaknya ia berdiri dan jangan merasa malu.”Adapun riwayat dari fuqoha, sahabat, yang berisi celaan terhadap penggunaan nalar atau ro’yu, hal itu dipahami sebagai celaan terhadap pendapat atau nalar yang rusak, atau pendapat berkenaan dengan masalah yang telah ditegaskan oleh nash, atau pendapat orang-orang yang mampu melakukannya.
2.1. ikhtilaf as-Shohabiy
Sebab-sebab perbedaan pendapat fuqaha’ di masa khulafa’ar rasyidin
Perbedaan pendapat fuqaha’ pada priode ini kembali kepada sejumlah sebab yang di antaranya kami sebutkan berikut:
Pertama, perbedaan pendapat mereka dikarenakan sebagian mereka mengetahui as-sunnah sementara sebagian yang lain tidak mengetahuinya.
As-Sunnah saat itu belum tertulis, sebagaimana seorang sahabat tidak menghafalnya secara utuh, tetapi tersebar di antara mereka. Terkadang sebagian mereka mengetahui apa yang tidak di ketahui oleh sebagian yang lain, sehingga terkadang mengakibatkan sebagian yang mengetahui sunnah Nabawiyah memberikan fatwa menurut petunjuk sunnah tersebut, dan yang tidak mengetahuinya berfatwa dengan ijtihatnya, sehingga terkadang sesuai dengan sunnah dan terkadang berbeda. Diantaranya kasus Umar bin Khothob. Umar tidak menilai sama pada perkara diyat atas jari-jari tangan, hingga sampai kepadanya sunnah Nabi yang menerapkan persamaan diyat atas jari-jari tangan, sehingga Umar meninggalkan pendapatnya. Ibnu Abbas berpendapat bahwa seorang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya menjalani masa ‘iddah selama lebih dari dua tahun. Ia berpendapat demikian karena tidak sampai kepadanya sunnah Nabi mengenai Sabiah al-Aslamiyah, yang diberitahu Nabi SAW bahwa ‘iddahnya berakhir dengan persalinan anaknya. Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar dan sahabat lainnya berpendapat bahwa istri yang ditinggal mati suaminya dan belum pernah disetubuhi tidak berhak mendapatkan mahar. Mereka berpendapat demikian karena mereka tidak mendengar Sunnah Nabi mengenai Buru’ binti Wasyiq yang oleh Nabi ditentukan untuknya mahar mitsli.
Kedua, perbedaan pendapat di kalangan sahabat disebabkan ketidakyakinan terhadap periwayatan sunnah. Kadangkala seorang sahabat tidak mengetahui sunnah, sehingga ketika diriwayatkan kepadanya sebuah hadits ia tidak merasa yakin akan ripwayat tersebut dan tidak mempercayai perawinya karena suatu sebab, sehingga ia tidak mengambilnya. Misalnya Fatimah binti Qais, ketika ia berkata bahwa nabi tidak mewajibkan nafkah dan tempat tinggal untuknya ketika suaminya menceraikan secara bain.
Ketiga, perbedaan pendapat diantara mereka disebabkan perbedaan pemahaman mereka terhadap nash,. Misalnya perbedaan pendapat mengenai iddah, apakah tiga kali suci atau tiga kali haidh. Perbedaan mereka ini dilatarbelakangi oleh maksud dari quru’ dalam ayat, “dan wanita-wanita yang diceraukan hendaknya menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru. (al baqarah)
Quru' dalah bentuk plural dari kata qarr dan dipergunakan dengan makna suci atau haidh. Di antara sahabat adayang menafsirinya dengan makna suci, sedangkan sahabat yang lain menafsiri dengan makna haidh.
Keempat, perbedaan pendapat di antara mereka disebabkan ijtihad dalam perkara yang tidak ada nash-nya. Hal itu karena masalah-masalah yang terjadi ketika itu tidak ditegaskan oleh nash sehingga para fuqaha’ melakukan ijtihad untuk mengistibath-kan hokum-hukumnya. Cara mereka dalam istinbath hokum ini beraneka ragam. Suatu kali mereka menerapkan qias, dan pada saat yang lain,mereka menerapkan prinsip maslahat, menutup celah-celah kerusakan (saddu adz-dzara’i’), dan lainya. Sudut pandang dalam metode-metode tersebut juga berlainan, sehingga pendapat juga berlainan, lalu mengakibatkan terjadinya ikhtilaf dalam berbagai masalah. Diantaranya, Abu Bakar menyamakan pemberian harta diantara umat islam, sedangkan umar memberikan atas dasar siapa yang terdahulu masuk islam.
Dasar ikhtilaf ini menyangkut cara bagaimana mewujudkan keadilan dalam peradilan. Abu Bakar menilai keadilan ada pada persamaan pembagian, bukan pada siapa yang terdahulu masuk islam. Sedangkan Umar menilai kesempurnaan keadilan ada pada ketidaksamaan dalam pembagian antara seorang yang memeluk islam, melakukan hijrah dan membela islam dimasa-masa awal dengan orang yang memeluk islam terakhir dan tidak membela islam seperti yang dilakukan golomgan pertama.
Diantaranya, pendapat imam umar mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dalam keadaan iddah, bahwa wanita itu haram untuknya selamanya setelah keduanya diceraikan sebagai sebuah hukuman bagi si laki-laki dan untuk mendidik orang lain. Tetapi imam Ali bin Abi Thalib berpendapat tidak perlu mengharakan wanita itu bagi laki-laki tersebut, melainkan cukup dengan menceraikan dan memberi hukuman ta’zir (seperti hukuman penjara dan sejenisnya) kepada keduanya atas apa yang dilakukan.
I’tilaf disini terjadi karena sudut pandang, pendapat dan penilaian tentang kebutuhan untuk mendidik dengan cara mengharamkan wanita ataslaki-laki yang menikahinya dalam keadaan iddah.

3. periode tabi’in
Periode ini dimulai dari akhir masa khulafaurrosyidin sampai runtuhnua daulah Umayyah atau pada tahun 41 H (66 M) sampai 132 H (750 M). Metode yang dijalankan dalam peiode ini mengikuti metode yang dialankan oleh para sahabat, karena para tabi’in menerima fiqih dari mereka dan memperoleh metode mereka dalam pengistimbathan hokum-hukum. Para fuqoha pada masa ini mengacu pada Alquran dan Alhadits kemudian kepada ijtihad dengan pendapat (ro’yu) dengan berbagai macamnya. Mereka juga mengamati ‘illat hukum, menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan.
Periwayatan hadits dikenal luas pada periode ini dan semakin berkembang karena sebab-sebab yang akan kami sebutkan nanti.
a. meluasnya ruang lingkup fiqih dan banyaknya ikhtilaf dalam berbagai masalah
Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula masalah-masalah fiqih, sehingga membutuhkan banyak pula penyelesaian yang sesuai dengan syara’ yang ada. Padahal permasalhan yang timbul banyak yang tidak terjai pada zaman nabi maupun pada zaman sahabat.
Selain factor perkembangan zaman, perkembangan Islam yang cukup pesat juga menjadi slah satu factor perkembangan fiqih atau syariat. Pasalnya, setiap wilayah atau Negara mempunyi tradisi yang berbeda-beda antara negaraa satu dengan Negara lainnya. Factor tersebut adalah factor meluasnya ruang lingkup fikih atau syariat, sedangkan meluasnya permasalhan diakibatkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah :
1. tersebarnya fuqoha dari kalngan sahabat dan tabi’in di berbagai Negara Islam dan domosili mereka di berbagai kawasan tersebut. Mereka menjadi rujukan oleh masyarakat dalam meminta fatwa. Sedangkan di antara fuqoha tersebut tidak sama dalam pemahaman dan penghafalan sunnahserta perbedaan pemahaman mereka dalam memahami alquran dan Assunnah. Ini adalah kondisi yang mengakibatkan perbedaan pendapat dalam hasil ijtihad dan fatwa.
2. Ijtihad dengan cara syura yang dapat menghasilkan kesepakatan atas satu pendapat atau dapat mendekatkan berbagai sudut pandang, sudah tidak dapat lagi dilakukan karena para fuqoha berpencar diberbagai kawasan, sehingga tidak dapt dilakukan lagi mudzakarah, muroja’ah dan komunikasi sesame mereka secara efektif terutama setelah munculnya kelompok Islam seperti khowarij damn lainnya.
3. Negeri-negeri yang menjadi tempat tinggal para fuqoha’ itu berbeda antara satu sama lainnya dalam hal adat, tradisi, system muamalah, kondisi social dan ekonomi dan lainnya. Perbedaan ini memengaruhi perbedaan pendapat, karena seorang faqih pasti mempertimbangkan situasi dan kondisi negerinya selama tidak bertentangan dengan syariat.
4. Setiap penduduk menerima fatwa dari fuquha mereka, dan mereka pun mempercayai fuqiha mereka yang telah mengenal dan berinteraksi dengan mereka.hal ini membuat masyarakat berpegang teguh pada fatwa-fatwa fuqoha mereka dan riwayat-riwayat yang mereka sampaikan dan mengikuti metode-metode yang fuqohq merekq ajarkan.
b. Lahirnya ahlul hadits dan ahlul ra’yi
pada masa ini, ulama terbagi mnjadi Dua kelompok, yaitu ahlul hadits-kelompok ulama yang memegang teguh pada nash-nash tidak melampauinya, tidak cendeung pada pendapat-pendapat dan menilai bahwa metode mereka ini dapat menghindari dari fitnah yang terjadi dan selamat dari kesalahan- yang Mayoritas fuqoha yang berpendapat seperti ini adalah fuqoha hijaz, madinah. Selain ahlul hadits, kelompok yang kedua adalah ahlul ra’yi- tidak terpaku pada nash-nash yang ada- yang kebanyakan fuqoha ini adalah fuqoha kufah, irak.

IV. PENUTUP
Simpulan
Sejarah perkembangan syariat pra madzhab terbagi menjadi tiga tahap, yaitu :
1. Masa nabi SAW.
2. masa sahabat nabi
3. masa tabi’in
Ssetiap masa mempunyai cirri khas tersendiri, diantaranya adalah:
- Pada masa nabi SAW cirri khasnya adalah segala permasalahan hanya disandarkan kepada nabi, sehingga tidak ada ikhtilaf pendapat pada masa ini.
- Pada masa sahabat sudah mulai adanya penggunaan ro’yun dalam penentuan sebuah hokum, sehingga pada masa ini pintu ijtihad sudah mulai terbuka.
- Pada masa tabi’in, fuqoha terpecah menjadi dua golongan, yaitu golongan ahlul hadits dan ahlul ro’yi
Kami selaku penulis makalah panjatkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT. dimana dengan rahmat dan hidayah-Nyalah penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik dan lancar.
Sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari kesalahan, penulis menyadari akan adanya banyak kekurangan dan kekeliruan, maka dari itu penulis senantiasa meminta kritik dan saran dari para penulis, dimana dengan kritik dan saran tersebut bisa memacu kami untuk lebih baik dikemudian hari. Amin ya robbal ‘Alamin.

DAFTAR PUSTAKA

- Zaidan, Abdul Karim, Pengantar Studi Syari’ah, jakarta: Robbani Press, 2008
- Rahiem, Husni, Perkembangan Ilmu Fiqih, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
- Khudhori, Muhammad, Tarikh Tasyri’ Islami, Surabaya: Al hidayah

AlQur'an dan Wahyu


Al Qur’an yang telah diturunnkan beberapa abad yang lalu, tepatnya pada tahun ke-40 dari lahirnya nabi Muhammad SAW ternyata masih menimbulkan banyak kontroversi. Masih relevankah Al Qur’an?. Pertanyaan seperti ini masih sering didengarkan sebagai wujud keraguan yang mulai muncul sehubungan dengan relevansinya Al Qur’an pada zaman sekarang. Kemujmalan Al Qur’an juga merupakan sebuah misteri, mengapa Allah harus mengeluarkan firmannya dalam bentuk bahasa yang mujmal, bukankah dengan kemujmalan makna Al Qur’an dapat mempersullit setiap muslim untuk mempelajari Al Qur’an?. Padahal Al Qur’an merupakan sumber utama dalam penentuan hukum Islam. Seandainya Al Qur’an dapat dengan mudah dipahami tanpa adanya makna-makna yang ambigu dan sulilt, tetunya setiap muslim dapat mengetahui alas an-alasan atau dasar-dasar pijakan setiap amaliyah mereka.
Namun Allah, sebagai ashabul qoil berfirman didalam surat al Baqoroh ayat 1 yang berbunyi:
لِلْمُتَّقِينَ هُدًى فِيهِ رَيْبَ ال الْكِتَابُ ذَلِكَ
“Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,”
Ayat di atas menunjukkan bahwa tiada keraguan di dalam Al Qur’an yang telah diturunkan beberapa abad yang lalu. Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa orang-orang yang ragu akan kebenaran Al Qur’an berarti salah satu syarat taqwa belum tercapai.
Jika dicoba untuk mensinkronkan kedua hal di atas, maka dapat ditarik benang merah, yaitu sebagai seorang muslim diwajibkan untuk mempercayai kebenaran Al Qur’an, karena Al Qur’an memang benar dan dapat dibuktikan kebenarannya. Namun untuk membuktikan kebenaran memerlukan ilmu-ilmu pendukung, di antarnya adalah nasikh mansukh, asbabun nuzul dan lain sebagainya yang terkumpul dalam ulum Al Qur’an. Dengan disiplin ilmu inilah dapat dibuka kebenaran-kebenaran Al Qur’an yang masih diragukan itu. Kemujmalan Al Qur’an yang sempat menjadi momok yang menakutkan bagi pembedah Al Qur’an dapat teratasi dengan adanya disiplin ilmu Ulumul Qur’an.

Untuk itu beberapa hal yang akan dibahas pada makalah ini adalah
• Pengertian Al Qur’an
• Nama-nama lain Al Qur’an
• Penngertian wahyu
• Al Qur’an dan Al hadits
• Garis-garis besar isi kandungan Al Qur’an




1. Pengertian Al Qur’an
Dalam pembahasan pertama ini akan dibahas pengertian Al quran secara etimologi dan terminologi.
1.1. Etimologi
Nama Al Qur’an muncul bukan hasil dari pemikiran manusia, namun nama Al Qur’an sendiri itu muncul di dalam kitab itu sendiri. Berawal dari pemikiran itulah muncul sebuah pendapat yang mengatakan bahwa Al Qur’an bukanlah hasil definisi dari sebuah kata, namun Al Qur’an adalah sebuah isim alam yang diiberikan Allah kepada kitab suci ini. Diantaranya adalah pendapat dari imam Syafi’i yang merasa tidak perlu mengupas asal usul pemberian nama ini, karena Allahlah yang memang memberi nama demikian, sama saja ketika Allah member nama Taurat dan Injil kepada nabi Musa dan nabi Isa AS.
Namun, beda ulama beda pendapat, beberapa ulama juga ada yang mengartikan bahwa Al Qur’an adalah hasil dari definisi sebuah kata, mereka berusaha menggali makna dan asal usul kata Al Qur’an, diantaranya adalah:
Al-zarkasi dalam kitab Al-Burhan fi Ulumil Quran menurunkan pendapat bahwa yang mengatakan Al Qur’an berasal dari kata “al qoryu” yang berarti “al-jam’u” atau “kumpulan”. Pengertian ini diangkat dari kebiasaan orang arab yang sering biasa mengucapkan kalimat “aku mengumpulkan air dalam kolam”. Alasannya, menurut al Roghib, karena Al Qur’an merupakan kumpulan buah kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya. Alasan lainnya, karena Al Qur’an menghimpun berbgai macam ilmu. Ini berarti, sejalan dengan keterangan Allah di dalam surah Al An’am ayat 38 yang mengatakan
 •     
“Tiadalah kami tidak mengalpakan sesuatu pun di dalam Al Kitab”.
Golongan Mutaakhirin, Al Qur’an berasal dari kata “qara’a” yang berarti dan yang bila diindonesiakan menjadi tampak, jelas atau gambling. Alasannya, karena orang yang membaca Al Qur’an berarti ia menampakkan dan mengeluarkan Al Qur’an.
Al Qurthuby, ,menurut beliau kitab suci agam Islam ini disbbut Qur’an (tanpa hamzah). Karena diangkat dari kata qoro’in yang berarti partner. Alasannya antara satu ayat dan ayat lainnya merupakan partner yang saling mendukung dan saling membenarkan.
Dr Abd al-Mun’im al-Namr dari mesir sepakat dengan Dr. TM. Hasbi Ash-Shiddiqy dari Indonesia. Kedua ulama ini menurunkan dalam pengertian yang terasa lebih tepat. Alquran menurut mereka adalah mashdar yang mempunyai makna isim maf’ul. Dengan demikian Al Quran berarti (yang dibaca). Misalnya ayat yang berbunyi :
قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ فَإِذَا
“Jika kami telah usai membacanya, maka ikutilah bacaannya itu (Al Qiyamah, ayat 18) .”
1.2. Terminology
Definisi secara terminology juga banyak pendapat yang mendefinisikannya, salah satu pendapat yang disepakati ulama dari ahi ushul adalah kalam Allah yang tiada tandingannya (mu’jizat), yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, penutup para nabi dan Rasul dengan perantaraan malaikat Jibril AS dimulai dengan surat al Fatihah dan diskhhiri dengan surat Al Nash dan ditulis dalam mushaf-mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir serta mempelajarinya merupakan suatu ibadah.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Al Qur’an merupakan sebuah metode penurunan wahyu yang lafal dan maknanya berasal dari Allah, karena ketika malaikat Jibril memberikan sebuah ayat Al Qur’an sudah dalam bentuk kata-kata sebagaimana yang disampaikan oleh para sahabatnya.
2. Nama-nama Al Qur’an
Selain nama al Quran yang sering disebutkan dalam kitab tersebut sebagaimana yang sering dikenal oleh mayoritas muslim, masih ada beberapa nama yang juga dirujukkan kepada al quran. Menurut Al Qodhi Abu al Ma’aly ‘Aziziy bin Abdul Malik mengatakan Al Quran memiliki 55 buah nama, diantaranya adalah:
- Al-Kitab ( الْكِتَابُ)
Sebagaimana surat Al-Dukhon ayat 1 dan 2 yang berbunyi
الْمُبِينِ وَالْكِتَابِ
“Demi kitab (AlQuran) yang menjelaskan”
- Al Qur’an (الْقُرْآنِ )
وَحْيُهُ إِلَيْكَ يُقْضَى أَنْ قَبْلِ مِنْ الْقُرْآنِبِتَعْجَلْ وَلا
عِلْمً زِدْنِي رَبِّ وَقُلْ
“Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."
- Kalam (هاللَّكَلامَ )
يَسْمَعَ حَتَّى فَأَجِرْهُ اسْتَجَارَكَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ حَدٌ أَ وَإِنْ
يَعْلَمُونَ ال قَوْمٌ بِأَنَّهُمْ ذَلِكَ مَأْمَنَهُ أَبْلِغْهُ ثُمَّ هاللَّكَلامَ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”
- Al Furqon ( الْفُرْقَانَ )
نَذِيرًا لِلْعَالَمِينَ لِيَكُونَ عَبْدِهِ عَلَى الْفُرْقَانَ نَزَّلَ لَّذِي ا تَبَارَكَ
“Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam,”
- Al Dzikro (ذِكْرٌ )
مُنْكِرُونَ لَهُ أَفَأَنْتُمْ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ ذِكْرٌ وَهَذَا
“Dan Al Qur'an ini adalah suatu kitab (peringatan) yang mempunyai berkah yang telah Kami turunkan. Maka mengapakah kamu mengingkarinya?”
Dan masih banyak lagi yang tidak bias ditulis dalam makalah ini, karena keterbatasan waktu.
3. Pengertian Wahyu
Sebelum membahas pengertian wahyu lebih lanjut, marilah kkita bedah sebuah ayat dalam Al Qur’an surat al Syuro, ayat 51 sebagai berikut:
وْأَ حِجَابٍ وَرَاءِ مِنْ أَوْ يًاوَحْ إِلا اللَّهُ يُكَلِّمَهُ أَنْ لِبَشَرٍ كَانَ وَمَا حَكِيمٌ عَلِيٌّ إِنَّهُ يَشَاءُ مَا بِإِذْنِهِ فَيُوحِيَ ا رَسُوليُرْسِلَ
“Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana”
Kalau dipahami lebih dalam, ayat di atas menjelaskan bahwa Allah berkomunikasi dengan manusia melalui tiga cara, yaitu dengan perantaraan wahyu, langsung bertemu dengan utusannya sebagaimana ketika nabi Muhammad SAW isra’ mi’ raj, mengirim utusan sebagaimana ketika nabi Muhammad ketika menerima wahyu yang pertama kali.
Sedangkan wahyu sendiri jika dilihat dari beberapa ayat Al Qur’an adalah sebagai berikut:
- Isyarat
وَعَشِيًّا بُكْرَةً سَبِّحُوا أَنْ إِلَيْهِمْ فَأَوْحَى الْمِحْرَابِ مِنَ قَوْمِهِ عَلَى فَخَرَجَ
“Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu ia memberi isyarat kepada mereka; hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan petang(QS Maryam : 11)
Ayat di atas menceritakan tentang nabi Zakariya yang banyak menghabiskan waktunya di dalam mihrab untuk beribadah. Pada suatu saat beliau keluar dari mihrob untuk mewahyukan kepada kaumnya agar mereka bertasbih di waktu pagi dan petang.
Menururt Prof. Dr. Abd al Mun’im Al Namr kata فَأَوْحَى di atas diartikan sebagai isyarat, karena tidak mungkin nabi Zakariya member wahyu kepada umatnya sebagaimana Allah kepada hambanya.
- Bisikan
وَالْجِنِّ إنْسِل ا شَيَاطِينَ عَدُوًّا نَبِيٍّ لِكُلِّ جَعَلْنَا وَكَذَلِكَ
شَاءَ وَلَوْ ا غُرُورًالْقَوْلِ زُخْرُفَ بَعْضٍ إِلَى بَعْضُهُمْحِي يُو
يَفْتَرُونَ وَمَا فَذَرْهُمْ فَعَلُوهُ مَا رَبُّكَ
”Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jika Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.”( Al An’am : 112)
Dari ayat di atas, bila diartikan sebagai mewahyukan maka tidak mungkin, karena impossible jika setan memberikan wahyu. Maka wahyu di atas diartikan sebagai bisiskan.
- Instink
يَعْرِشُونَ وَمِمَّا شَّجَرِ ل ا وَمِنَ بُيُوتًا الْجِبَالِ مِنَ اتَّخِذِي أَنِ النَّحْلِ إِلَى رَبُّكَ وَأَوْحَى
“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia". ( QS. Al Nahl : 68)
Dari ayat di atas, dappat dipahami bahwa tidak mungkin lebah menerima wahyu dari allah, karena kehidupan lebah yang mengambil tanah dari pegunungan untuk dijadikan rumah-rumah itu adalah instink dari Allah.
- Ilham
………… أَرْضِعِيهِ أَنْ مُوسَى أُمِّ إِلَى وَأَوْحَيْنَا
“Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; "Susuilah dia,” (Al Qoshos: 7)
Kata auha di atas tidak dapat diartikan bahwa allah memeberikan wahyu kepada ibu Musa, karena bukan sorang nabi, sehingga dapat diartikan sebagai ilham.
Dari berbagai ayat di atas dapat diambil benang merah bahwa wahyu adalah isyarat, bisikan, instink, ilham dari Allah terhadap hamba yang telah dipilihnya yang selanjutnya disebut sebagai nabi atau rosul.
Beberapa cara allah dalam memeberikan wahyu kepada para nabi adalah sebagai berikut :
- Datangnya malaikat yang mengagetkan seperti bel yang suaranya keras/
- Malaikat datang sebagai wujud manusia kemudian berkata-kata.
- Malaikat datang dalam mimpi seorang nabi atau rosul
- Allah memeberikan wahyu langsung kepada nabi atau rosul, baik dalam keadaan sadar maupun dalam keadaan tidur.
4. Al Qur’an dan al Hadits
Sebagaimana keterangan di atas bahwa Al Qur’an dan Al Hadits adalah dua sumber hukum yang pertama yang dijadiakn rujukan oleh para ulama untuk menentukan sebuah hukum. Kalau Al Qur’an adalah sebagaimana keterangan di atas, maka apakah yang disebut Al Hadits?
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al Qur'an.

Hadits dibagi menjadi tiga golongan yaitu :
- Hadits Qauliyyah yaitu hadits-hadits rosulullah yang beliau katakana dalam berbagai tujuan dan konteks.
- Hadits fi’liyyah yaitu perbuatan-perbuatan Rosulullah SAW sebagaimana tindakannya menunaikan sholat lima waktu dengan cara-caranya dan rukun-rukunnya.
- Hadits taqririyyah yaitu sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah yang telah diakui Rasulullah baik berupa ucapan maupun perbuatan.
1.1. Hubungan antara Al Quran dan Al Hadits
Hubungan antara Al Quran dan Al Hadits dari segi penggunaan istinbath syara’ adalah al Hadits sebagai sumber hukum urutan kedua setelah Al quran. Jadi seorang mujtahid jika akan menetapkan sebuah hukum, pertama dilihat dari dari Al Quran kemudian Al Hadits.
Dari pengantar di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan Al Qur’an dan Al Hadits adalah sebagai berikut :
- Al Hadits sebagai pengukuh Al Qur’an
- Al Hadits sebagai pemerinci atau penafsir dan pembatas Al Qur’an
- Kadangkala Al Hadits adalah pembuat hukum yang belum ada di dalam al Qur’an.
1.2. Perbedaan Al Qu’ran dan Al Hadits
Sama-sama sebagai sumber hokum Islam, al Quran dan Al Hadits juga mempunyai banyak perbedaan, diantaranya adalah :
- Al Qur’an adalah wahyu dari allah kepada nabi Muhammad yang kandungan dan kata-katanya berasal dari Allah, sedngkan Al Hadits isi kandungannya dari Allah tapi struktur kalimatnya dari nabi Muhammad sendiri.
- Al Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama sedangkan Al Hadits adalah sumbebr hokum yang kedua setelah Al Qur’an.
- Kandungan Al Qur’an bersifat global, sedangkan Al Hadits lebih banyak bersifat terperinci.
5. Garis-garis besar isi kandungan Al Qur’an
Secara garis besar, kandungan ayat-ayat al Quran dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu
 Ayat-ayat yang berhubungan dengan keimanan, baik iman kepada Allah, malaikat, kitab kitab Allah, rosul-rosul Allah dan hari akhir. Atau dapat dikatakan kandungan yang pertama adalah pembahasan ilmu kalam (tauhid) dan ushul Al –dien.
 Ayat-ayat yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan hati, seperti mengnajurkan bberakhlak mulia. Atau dapat dikatakan kandungan yang kedua adalah pembahasan akhlak.
 Ayat-ayat yang berhubungnan dengan pekerjaan anggota badan seperti perintah-perintah, larangan-larangan, pilihan-pilihan. Atau dapat dikatakan kandungan yang ketiga adalah pembahasan fiqih.


IV. PENUTUP
1. Simpulan
 Alquran adalah kalam Allah yang tiada tandingannya (mu’jizat), yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, penutup para nabi dan Rasul dengan perantaraan malaikat Jibril AS dimulai dengan surat al Fatihah dan diskhhiri dengan surat Al Nash dan ditulis dalam mushaf-mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir serta mempelajarinya merupakan suatu ibadah.
 Nama-nama lain Al-Quran adalah:
Al Quran, Al Kalam, Al Kitab, Al Furqon, Al Dzikro dan lain-lain
 wahyu adalah isyarat, bisikan, instink, ilham dari Allah terhadap hamba yang telah dipilihnya yang selanjutnya disebut sebagai nabi atau rosul.
 Hubungan Al Quran dan Al Hadits adalah sebagai berikut :
- Al Hadits sebagai pengukuh Al Quran
- Al Hadits sebagai pemerinci atau penafsir dan pembatas Al Quran
- Al Hadits adalah pembuat hukum yang belum ada di dalam al Quran.
 Garis-garis besar kandungan Alquran dibagi menjadi tiga, yaitu :
- Tauhhid
- Akhlaq
- Fiqih
2. Daftar Pustaka
 Marzuki Kamaluddin, Ulumul Quran, Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 1994
 Ash-Shabuuny Muhammad ali, Studi Ilmu Al-Quran, Bandung : CV Pustaka Setia, h. 15
 Al Kudhori Muhammad, Tarikh Tasyri’ Islami, Surabaya : Al Hidayah.
 Al Suyuthi Jalal Al Din, Al Itqon fi ‘Ulum Al Quran
 Badruddin Imam, m. Abdullah al zarkasy, Al Burhan fi Ulum Al Quran, Lebanon : Dar Al Ma’rifah. Jilid 1,
 Khallaf Abd. Al Wahab, Ilmu Ushul fiqih, Semarang : Dina Utama,1994.
 Kad Muhammad ali Ash-Shabuuny, Studi Ilmu Al-Quran, Bandung : CV Pustaka Setia, h. 15

Tujuan hidup manusia

wa ma kholaqtul jinna wal insa illa liya' budun.
Yang artinya wallahu a'lam bishowab. . ."ALLAH TIDAK MENCIPTAKAN JIN DAN MANUSIA KECUALI UNTUK BERIBADAH.
Itulah tujuan hidup manusia yang sesungguhnya, tapi manusia zaman sekarang hanya memikirkan dunia daripada ibadahnya. Padahal dalam Alqur'an dijelaskan seperti apa yang ayat yang tertulis diatas.!
Ingatkah saudara saat saudara masih kecil, saat saudara masih dalam susuan ibu
Go to Top
Copyright © 2015 Khasan Almuza
Distributed By My Blogger Themes | Template Created By