featured Slider

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

HUKUM PERORANGAN



Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I : berisi tentang Orang
• Buku II : berisi tentang Kebendaan
• Buku III : berisi tentang Perikatan/Perjanjian
• Buku IV : berisi tentang Pembuktian dan Kadaluarsa
Namun, seperti yang tertulis dalam judul makalah, kami hanya akan membahas Buku I KUH Perdata tentang orang yang lebih spesifik lagi tentang hukum perorangan atau pribadi.
Pengertian hukum perorangan menurut subekti adalah peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Definisi ini terlalu sempit karena hukum perorangan tidak hanya mengkaji ketiga hal tersebut, namun juga mengkaji tentang domisili dan catatan sipil. Jadi, hukum perorangan adalah keselurah kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subyek hukum dan kewenangan, kecakapan, domisili, dan catatan sipil. Definisi ini dititikberatkan pada wewenang subyek hukum dan ruang lingkup peraturan hukum perorangan.



Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I : berisi tentang Orang
• Buku II : berisi tentang Kebendaan
• Buku III : berisi tentang Perikatan/Perjanjian
• Buku IV : berisi tentang Pembuktian dan Kadaluarsa
Namun, seperti yang tertulis dalam judul makalah, kami hanya akan membahas Buku I KUH Perdata tentang orang yang lebih spesifik lagi tentang hukum perorangan atau pribadi.
Pengertian hukum perorangan menurut subekti adalah peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Definisi ini terlalu sempit karena hukum perorangan tidak hanya mengkaji ketiga hal tersebut, namun juga mengkaji tentang domisili dan catatan sipil. Jadi, hukum perorangan adalah keselurah kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subyek hukum dan kewenangan, kecakapan, domisili, dan catatan sipil. Definisi ini dititikberatkan pada wewenang subyek hukum dan ruang lingkup peraturan hukum perorangan.

A. Pengertian Subyek Hukum
Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan rechtsubject ( Belanda) atau law of subject (Inggris). Pada umumnya rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subyek hukum (rechtsubject) menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid) dan kewajiban hukum. Pengertian wewenang hukum (rechtbevoegheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi subjek dari hak-hak.
Dalam pengertian ini subyek hukum memiliki wewenang, wewenang subyek hukum ini dibagi menjadi dua :
• Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid)
• Wewenang untuk melakukan/menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Namun dalam pengertian ini subyek hukum hanya terbatas pada orang saja, padahal selain orang ada subyek hukum lainnya yaitu badan hukum.
1. Manusia sebagai subyek hukum (natuurlijk persoon)
Ada dua pengertian manusia: biologis dan yuridis. Di dalam KBBI disebutkan bahwa manusia adalah makhluk yg berakal budi (mampu menguasai makhluk lain) sedangkan Chidir Ali mengartikan manusia adalah mahluk yang berwujud dan berohani, yang secara berasa, yang berbuat dan menilia, berpengatahuan dan berwatak. Kedua pengertian ini difokuskan pada pengertian manusia secara biologis dimana manusia mempunyai akal yang membuatnya berbeda dengan mahluk lain. Namun secara yuridis para ahli berpendapat bahwa manusia sama dengan orang (persoon) dalam hukum. Ada dua alasan manusia disebut dengan orang (persoon) yaitu: manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan adalah orang yang telah dewasa dan atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan adalah sudah berumur 21 tahun dan atau sudah kawin. Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah (1) orang yang sudah dewasa; (2) orang yang berada dibawah pengampunan atau pengawasan; (3) Kurang cerdas; (4) sakit ingatan (pasal 1331 KUH Pdt.)
2. Badan hukum sebagai subyek hukum (Recht persoon)
Badan hukum daalam bahasa belanda disebut rechtpersoon. Menurut soemitro berarti suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Pendapat lain berpendapat bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan yaitu (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini dikenal dengan yayasan (Sri Soedewi Masjchoen)
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
• Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
• Sebagai pendukung hak dan kewajiban
• Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
• Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
• Mempunyai tujuan dan kepentingan

B. Kewenangan Berhak dan Berbuat
1. Kewenanagn Berhak
Hukum perdata memandang bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama. Baik itu manusia yang sudah dewasa ataupun manusia yang masih belum dewasa, maka hak-haknya tetaplah sama. Berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam hukum perdata adalah apabila ia meninggal dunia.
Namun apabila terdapat pertanyaan, apakah manusia yang tidak normal memiliki kewenangan berhak? Dalam kenyataan setiap manusia atau setiap individu itu mempunyai atau mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukan. Kewenangan berhak adalah mengandung pengertian kewenangan setiap manusia pribadi yang berlangsung terus menerus hingga akhir hayatnya. Kewenangan berhak setiap manusia tidak dapat ditiadakan oleh suatu ketentuan hukum apapun.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenanagan berrhak seseorang yang sifatya membatasi, diantaranya:
a) Tempat tinggal, misalnya dalam pasal 3 PP No.24 Th.1960 dalam pasal 1 PP No. 41 Th. 1964 (tambahan pasal 3a s/d 3c) jo pasal 1 ayat 2 UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamtan tempat letak tanahnya (tanah absensi).
b) Kewarganegaraan, misalnya dalam pasal 21 UUPA disebutkan bahwa hanya WNI yag berhak memiliki hak milik (berupa tanah).
2. Kewenangan Berbuat
Kewenangan Berbuat/Bertindak.
Pada dasarnya, setiap manusia memliki kewenangan berhak, yakni kewenangan berhak untuk dilakukan (dikenai) atau melakukan apa saja sesuai dengan ketentuan aturan. Hanya saja kewenangan berbuat atau kewenangan bertindak adalah kewenangan yang tidak harus dilakukan oleh setiap manusia. Sebab hal ini dibatasi oleh beberapa faktor. Kesimpulannya, setiap manusia yang mempunyai kewenangan berhak belum tentu mempunyai kewenangan berbuat atau bertindak.
Contohnya adalah, adat Jawa yang mengatakan seseorang yang sudah mandiri dikatakan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Sebaiknya dikatakan belum dewasa apabila orang tersebut belum mandiri dan belum berkeluarga.
Undang-Undang Dasar 1945 melalui pasal 2 aturan peralihan menyatakan bahwa: Ketentuan produk kolonial masih dapat diberlakukan sebelum dibentuk undang-undang yang baru. Sampai sekarang belum ada undang-undang baru yang meneruskan pengertian dewasa dan belum dewasa. Oleh harena itu ketentuan dewasa dan belum dewasa produk kolonial masih berlaku. Misalnya: - Pasal 330 BW, untuk golongan eropa. Stablad 1924 No. 556, untuk golongan orang timur asing.
Contoh kongkrit yang lain adalah dengan keluarnya Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka konsep dewasa dan tidak dewasa menjadi berubah. Di dalam UU tersebut disebutkan, bahwa ijin orang tua bagi: Orang yang akan melangsungkan perkawinan jika belum mencapai umur 20 tahun. Dan bagi wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Anak yang belum berusia 18 tahun, belum pernah kawin, dan berada di bawah kekuasaan orang tua. Anak yang belum mencapai usia 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, tetapi berada di bawah kekuasaan wali.

C. Akibat ketidakcakapan
Kewenangan dan kecakapan, keduanya merupakan hal yang serupa. Kewenagan dan kecakapan menjadi penting ketika dihadapkan pada sahnya subyek hukum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Orang yang cakap (wenang melakukan perbuatan hukum ) menurut UU adalah:
i. Orang yang dewasa ( diatas 18 tahun) atau pernah melangsungkan perkawinan
ii. Tidak dibawah pengampuan, yaitu orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, pemboros, dll.
iii. Tidak dilarang oleh UU, misal orang yang dinyatakan pailit oleh UU dilarang untuk melakukan perbuatan hukum.
Pendewasaan adalah meniadakan keadaan belum dewasa kepada seseorang agar dapat melakukan perbuatan hukum.
Ada 2 macam pendewasaan :
a) Penuh (sempurna), anak dibawah umur memperoleh kedudukan sama dengan orang dewasa dalam semua hal.
Pendewasaan Penuh/sempurna (Pasal 420 s/d 425 KUHPer) :
• Syaratnya yang bersangkutan telah mencapai umur 20 tahun
• Permohonan diajukan kepada Presiden dan diberikan setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung
• Mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa
• Tidak dapat ditarik kembali menjadi keadaan belum dewasa.
b) Terbatas, hanya disamakan dalam hal perbuatan hukum, namun tetap berada dibawah unmur.
Ketentuan pendewasaan terbatas (Pasal 426-431 KUHPer) :
• Syarat yang bersangkutan telah mencapai umur 18 tahun
• Permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri
• Hanya cakap untuk tindakan-tindakan hokum tertentu
• Dapat ditarik kembali menjadi keadaan belum dewasa
Contoh : membuat wasiat
D. Kewarganegaraan dan Akibat Hukumnya
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Akibat Kewarganegaraan
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

1. Pengertian Domisili
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah:
“tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
Tempat kediaman hukum adalah:
“Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat.
Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.

Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tenpat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.
2. Pentingnya Domisili
i. Prof. J. Hardijawidjaja, S.H. dan Prof. Ko Tjai Sing, S.H. mengatakan bahwa dalam arti hukum domisili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu.
Contoh: Seorang Anggota DPR RI yang pada kenyataannya bertempat tinggal di Kendal akan dikatakan berdomisili di Jakarta karena meskipun tempat tinggalnya di kendal namun di Jakarta adalah tempat dimana ia sewaktu-waktu dapat dipanggil dan melakukan hak-hak serta kewajibannya.
ii. Berdasarkan BW dan undang-undang lainya, domisili ditentukan berdasarkan tempat dimana perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan oleh kompetensi suatu instansi yang bersangkutan.
Misalnya:
a) Pasal 76 BW
Perkawinan harus dilangsungkan dihadapan pegawai catatan sipil dari tempat tinggal slah satu pihak yang hendak kawin
b) Pasal 207 BW
Gugatan perceraian harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggal suami istri.
c) Pasal 1393 ayat 2 BW
Apabila tidak diperjanjikan lain, pembayaran dilakukan ditempat tinggal kreditor.
d) Pasal 118 ayat 1 HIR
Perkara perdata diadili oleh Pengadilan Negeri dari tempat tergugat.
iii. Selain itu, domisili juga penting bagi seseorang dalam hal berikut:
a) Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut sri soedewi sofwan)
b) Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hokum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (ridwan syahrani)
c) Diwilayah hukum mana perkawinan harus dilakukan bila seseorang hendak menikah.
d) Dimana seseorang atau badan hukum itu harus dipanggil oleh pengadilan.
e) Pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan orang atau badan hukum itu.
f) Tempat dilaksankannya pembagian warisan yang ditinggalakan oleh orang yang bersangkutan dimana ia tinggal sampai ia meninggal dunia..
1. Pengertian Catatan Sipil
Catatan Sipil merupakan bagiandari sistem administrasi kependudukan secara keseluruhan yang terdiri subsistem pendaftaran penduduk dan catatan sipil. Keduanya mencakup hak asasi bagisemua manusia yang berada dalam suatu negara walaupun demikian bukan berartipendaftaran penduduk identik dengan pencatatan sipil. Keduanya dapatdibangundalam satu sistem, keduanya juga dapat dikategorikan dalampelayanan publik.Tetapi di antara keduanya terdapat perbedaan yang menonjol bahwa pencatatansipil memiliki aspek hukum yang membawa akibat hukum yang luas bagi setiapwarga negara.
Banyak pihak yang merancukan"pencatatan sipil" sama dengan "pencatatan penduduk". Haltersebut terbukti dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 1999 bahwa pendaftaran penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan datapenduduk beserta perubahannya, perkawinan, perceraian, kematian dan mutasipenduduk, penerbitan nomor induk kependudukan, nomor induk kependudukansementara, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta pencatatan pendudukserta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan.
Jadi jelas, dari definisitersebut merancukan antara pendaftaran penduduk dan “pencatatan penduduk”.Seolah-olah pengertian “penduduk”sama dengan “sipil”. Menurut keputusan Menteri Dalam Negeritersebut, definisi penduduk adalah setiap warga Indonesiayang selanjutnya disingkat WNI dan warganegara asing selanjutnya disingkat WNA pemegang izin tinggal tetap di wilayahnegara RI.
Sedangkan pengertian “sipil” bukan berarti penduduk semata, melainkan mencakup hak-hak setiap warga negara yang mengkait status hukum sipil/keperdataan seseorang (warga negara). Bahkan status hukum tersebut terkait pula dengan status kewarganegaraan seseorang.
Namun dalam kamus besar bahasa indonesi catatan sipil adalah kantor yang bertugas membuat dan menyimpan surat-surat mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Dalam pencatatan ini, pemerintah menugaskan kepada kantor/lrmbaga catatan sipil dengan tujuan:
a) Agar setiap warga negara dapat memiliki bukti-bukti otentik tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi sehubungan dengan dirinya.
b) Untuk memperlancar aktivitas pemeritah dibidang kependudukan, misalnya dalam pendataan pemilu.
c) Untuk mendapatkan data-data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui
2. Kegunaan akta yang dibuat oleh catatan sipil
Akta dapat mempunyai fungsi formil (formalitas causa) yang berarti bahwa untuk lengkapnya atau sempurnannya suatu hukum perbuatan hukum, harusnya dibuat suatu akta. Sebagai contoh dari suatu perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil ialah pasal 1610 BW tentang perjanjian pemborongan, pasal 1767 BW tentang perjanjian hutang piutang dengan bunga dan pasal 1851 tentang perdamaian.
Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta itu tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagaai alat bukti.
IV. Simpulan
Subyek hukum dibagi menjadi dua yaitu: orang dan badan hukum. Subyek hukum adalah setiap manusia atau badan hukum yang punya hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Pada dasarnya, setiap manusia memliki kewenangan berhak, yakni kewenangan berhak untuk dilakukan (dikenai) atau melakukan apa saja sesuai dengan ketentuan aturan. Hanya saja kewenangan berbuat atau kewenangan bertindak adalah kewenangan yang tidak harus dilakukan oleh setiap manusia. Sebab hal ini dibatasi oleh beberapa faktor. Kesimpulannya, setiap manusia yang mempunyai kewenangan berhak belum tentu mempunyai kewenangan berbuat atau bertindak.
Orang yang cakap (wenang melakukan perbuatan hukum ) menurut UU adalah:
• Orang yang dewasa ( diatas 18 tahun) atau pernah melangsungkan perkawinan
• Tidak dibawah pengampuan, yaitu orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, pemboros, dll.
• Tidak dilarang oleh UU, misal orang yang dinyatakan pailit oleh UU dilarang untuk melakukan perbuatan hukum.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal.
Catatan sipil adalah kantor yang bertugas membuat dan menyimpan surat-surat mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.


Daftar Pustaka
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Yogyakarta:2004 Cet. ke-4), hlm. 23
www.Fauzanarrasyid.myopera.com/hukum-perorangan/
www.Iki.com/pelayanan-publik/catatan-sipil-dalam-perspektik-ham/
www.pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/
www.Kuliahade.blogspot.com/hukum-perdata/domisili/

Hukum Pembuktian


Hukum pembuktian merupakan salah satu bagian dari beberapa materi yang ada pada hukum acara. Dalam hal ini, terdapat berbagai macam pula hukum acara yang dianut oleh negara kita. Di antaranya adalah Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Tata Usaha Negara. Dengan adanya beberapa jenis hukum acara yang berbeda-beda tersebut tentu hukum pembuktian mempunyai spesifikasi dan karektiristik tersendiri dalam bidang hukum masing-masing. Mulai dari dasar hukum pembuktian, sistem dan teorinya, kepada siapa beban pembuktian diberikan dan bagaimana hakim pada masing-masing bidang hukum tersebut menilai alat-alat bukti yang diajukan. 
1. Pengertian Pembuktian dalam Hukum Perdata
Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata menduduki tempat yang sangat penting. Kita ketahui bahwa hukum acara atau hukum formal bertujuan hendak memelihara dan mempertahankan hukum material. Jadi secara formal hukum pembuktian itu mengatur cara bagaimana mengadakan pembuktian seperti terdapat di dalam RBg dan HIR. Sedangkan secara materil, hukum pembuktian itu mengatur dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu di persidangan serta kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti tersebut. 
Dalam jawab menjawab di muka sidang pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan peristiwa-peristiwa yang dapat dijadikan dasar untuk meneguhkan hak perdatanya ataupun untuk membantah hak perdata pihak lain. Peristiwa-peristiwa tersebut sudah tentu tidak cukup dikemukakan begitu saja, baik secara tertulis maupun lisan. Akan tetapi, harus diiringi atau disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya. Dengan kata lain, peristiwa-peristiwa itu harus disertai pembuktian secara yuridis. 
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. membuktikan mengandung beberapa pengertian: 
a) Membuktikan dalam arti konvensionil
Membuktikan berarti memberikan kepastian yang nisbi/relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan. Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka/bersifat instuitif (conviction intime). Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (conviction raisonnee)
b) Membuktikan dalam arti logis atau ilmiah
Membuktikan berarti memberikan kepastian mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.
c) Membuktikan dalam hukum acara mempunyai arti yuridis
Pembuktian secara yuridis tidak lain adalah pembuktian ”historis” yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto. Baik pembuktianyang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar.
Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.
Berbeda dengan azas yang terdapat pada hukum acara pidana, dimana seseorang tidak boleh dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan buki-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa, dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim. Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. 
Pembuktian diperlukan dalam suatu perkara yang mengadili suatu sengketa di muka pengadilan ( juridicto contentiosa ) maupun dalam perkara-perkara permohonan yang menghasilkan suatu penetapan ( juridicto voluntair ). Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya tersebut akan ditolak, namun apabila sebaliknya maka gugatannya tersebut akan dikabulkan. 

Pasal 283 RBg/163 HIR menyatakan : 
“ Barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya perbuatan itu.” 
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara tersebut yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara yang diwajibkan memberikan bukti, apakah pihak penggugat atau pihak tergugat. Dengan perkataan lain hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana akan memikul beban pembuktian. Hakim berwenang membebankan kepada para pihak untuk mengajukan suatu pembuktian dengan cara yang seadil-adilnya. 
Dalam ilmu pengetahuan terdapat beberapa teori tentang beban pembuktian yang menjadi pedoman bagi hakim, antara lain:
a. Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Menurut teori ini siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau yang menyangkalnya. Teori ini telah ditinggalkan.
b. Teori hukum subyektif
Menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mempunyai suatu hak harus membuktikannya.
c. Teori hukum obyektif
Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap pristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran daripada peristiwa yang diajukan dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada peristiwa itu.
d. Teori hukum public
Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu pristiwa dalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.
e. Teori hukum acara
Asas audi etalteram partem atau juga asas kedudukkan prosesuil yang sama daripada para pihak dimuka hakim merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini. Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukkan para pihak, sehingga kemungkinan menang antara para pihak adalah sama. 
3. Teori Pembuktian
Sebagaimana telah diketahui bahwa yang dimaksud dengan pembuktian adalah suatu proses tentang bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan, diajukan atau dipertahankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Oleh karena alat-alat bukti dalam masing-masing hukum acara berlainan, maka pembuktian yang diterapkannya juga berbeda. Dalam hal ini yang dituju oleh Acara Perdata adalah kebenaran formil, dalam pengertian bahwa seorang hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh yang berperkara.
Menurut Prof. Mr. A. Pitlo dalam bukunya yang dialih bahasakan oleh M. Isa Arief, SH. Dengan judul “Pembuktian dan Daluwarsa”, tiga teori yang diterapkan dalam acara perdata untuk memberikan pembebanan terhadap pembuktian adalah: 
i. Teori Hak (Teori Hukum Subjektif)
Dalam teori ini, pihak yang mengemukakan hak (pihak yang menuntut) harus membuktikan segala apa yang diperlukan untuk membuktikan haknya. Sedangkan pihak lawan juga harus membuktikan adanya kekeliruan yang dituntutkan oleh pihak penuntut, seperti adanya fakta khusus yang menghapuskan hak yang dimiliki oleh penuntut dengan sudah dibayarnya hak tersebut oleh pihak tertuntut.
ii. Teori Hukum (Teori Hukum Objektif)
Teori ini lebih mengedepankan pada apa yang diatur dalam Undang-undang. Sehingga tugas hakim adalah mengoreksi apakah yang disampaikan oleh penuntut telah memenuhi Undang-undang atau belum yang pada akhirnya memberikan putusan untuk menerima atau menolaknya.
iii. Teori Hukum Acara dan Teori Kepatutan
Teori ini mengatur tentang bagaimana seharusnya hakim bertindak adil dalam memberikan hak berperkara dalam sidang kepada kedua belah pihak dan tidak diperbolehkan baginya untuk memihak kepada salah satu pihak. Seperti halnya tidak boleh bagi hakim memberikan beban pembuktian kepada salah satu pihak yang tidak berpadanan beratnya dengan pihak lawan.
Yang berwenang menilai dan menyatakan terbukti tidaknya peristiwa ialah hakim yang memeriksa duduk perkara (judex facti). Dalam hal ini pembentuk undang-undang dapat mengikat hakim pada alat-alat bukti tertentu, sehingga ia tidak bebas menilainya. Sebaliknya undang-undang dapat menyerahkan dan memberi kebebasan kepada hakim dalam menilai pembuktian. Terdapat 3 ( tiga ) buah teori bagi hakim di dalam menilai alat bukti yang diajukan oleh para pihak: 
i. Teori Pembuktian Bebas
Di dalam teori ini tidak dikehendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian diserahkan penuh kepadanya. Dan di tangannyalah putusan peradilan berada.
ii. Teori Pembuktian Negatif
Teori ini mengharuskan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bersifat negatif, yaitu harus mempunyai batasan yang berupa larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian.
iii. Teori Pembuktian Positif
Kebalikan dari teori Pembuktian Negatif, dalam teori ini hakim diwajibkan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Seperti misalnya adanya suatu akta autentik yang diduga palsu, hakim berhak melakukan penilaian terhadap pembuktian tersebut . Berbeda dengan teori pembuktian negatif yang melarang hakim melakukan penilaian terhadap pembuktian yang semisal keterangan seorang saksi. Dalam hal ini, jika ada keterangan dari seorang saksi saja, maka langkah yang harus diambil adalah menolak gugatan. Kecuali jika dikuatkan dengan alat bukti lain, minimal satu alat bukti lagi.
4. Alat-alat hukum pembuktian
Dari urutan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, maka alat bukti tulisan atau surat merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara perdata. Dalam praktak perdata misalnya dalam perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, penghibahan, perwasiatan dan sebagainya orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut umumnya dengan sengaja membuat bentuk tulisan untuk keperluan pembuktian di kemudian hari jika diperlukan. 
Surat-surat akta dapat dibagi lagi atas akta resmi (authentiek) dan surat-surat akta di bawah tangan (onderhands).
Suatu akta resmi (authentiek) ialah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akta tesebut. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgelijke Stand), dsb.
Menurut undang-undang suatu akta resmi (authentiek) mempunyai suatu kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akta resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akta itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Suatu akta di bawah tangan (onderhands) ialah tiap akta yang tidak dibuat oleh atau dengan perantara seorang pejabat umum. Misalnya, surat perjanjian jual-beli atau sewa menyewa yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu. Jika pihak yang menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal tandatangannya, yang berarti ia mengakui atau tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis dalam surat perjanjian itu, maka akta dibawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akta resmi.
Akta otentik mempunyai 3 macam kekuatan pembuktian:
i. Kekuatan pembuktian formil, membuktikan pada para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
ii. Kekuatan pembuktian materiil, membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta terjadi.
iii. Kekuatan mengikat, membktikan antara pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum atau pencatat akta. 
Apabila tidak terdapat bukti-bukti yang berupa tulisan , maka pihak yang diwajibkan membuktikan sesuatu berusaha mendapatkan orang-orang yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa orang-orang yang harus dibuktikan tersebut. Orang-orang tersebut di muka hakim diajukan sebagai saksi. Orang-orang tersebut mungkin saja pada waktu terjadinya peristiwa itu dengan sengaja telah diminta untuk menyaksikan kejadian yang berlangsung dan ada pula orang-orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami peristiwa yang dipersengketakan tersebut.
Setiap saksi diwajibkan, menurut cara agamanya bersumpah atau berjanji bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya. Karena itu menjadi saksi dalam suatu perkara dimuka hakimtidak boleh dianggap sebagai suatu hal yang dianggap enteng. Terhadap siapa yang dengan sengaja memberikan suatu keterangan palsu di atas sumpah, diancam pidana menurut pasal 242 KUHP, sebagai seorang yang melakukan tindak pidana sumpah palsu. 
Semua orang yang cakap menjadi saksi diwajibkan memberikan kesaksian. Namun apabila saksi tersebut tidak memenuhi panggilan untuk diadikan saksi, menurut undang-undang orang tersebut dapat :
i. Dihukum untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memmanggil saksi.
ii. Secara paksa dibawa ke pengadilan
iii. Dimasukan dalam penyanderaan (lihat pasal 140, 141 & 148 RIB) 
Namun ada beberapa orang yang dibebaskan untuk menjadi saksi karena terlalu dekat hubungannya dengan salah satu pihak atau kedudukanya, pekerjaan atau jabatannya. Mereka adalah :
i. Orang yang mempunyai pertalian darah dalam garis kesamping dalam derajat kedua atau semenda dengan salah satu pihak.
ii. Orang yang mempuyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak.
iii. Siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaan atau jabatannya menurut undang-undang diwajibkan merahasiakan sesuatu, anmun hanyalah semata-mata menegenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian pasal 1909 KUHPdt. Atau pasal 146 RIB. Misalnya : dokter, advokat, notaris.
Apabila tidak mungkin mengajukan saksi-saksi yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan, maka diusahakan untuk membuktikan peristiwa-peristiwa lain yang memiliki hubungan erat dengan peristiwa yang harus dibuktikan tadi, dan dari peristiwa itu hakim dapat mengambil suatu kesimpulan. Menyimpulkan terbuktinya sesuatu peristiwa dari terbuktinya peristiwa-peristiwa lain inilah yang dinamakan persangkaan. Bila pembuktian dengan tulisan dan kesaksian itu merupakan pembuktian secara langsung, maka pembuktian dengan persangkaan dinamakan pembuktian secara tak langsung karena pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik melainkan diperoleh dari kesimpulan sesuatu hal atau peristwa yang terjadi di persidangan. 
Persangkaan dapat dibedakan sebagai berikut : 
a) Persangkaan atas dasar kenyataan ( feitelijke/rechtelijke vermoedens atau praesumptiones facti ) 
Dalam hal ini hakimlah yang memutuskan berdasarkan kenyataan, bahwa persangkaan tersebut terkait erat dengan peristiwa lain sehingga dapat melahirkan pembuktian. Misalnya, persangkaan hakim dalam perkara perceraian yang didasarkan alasan perzinahan. Apabila seorang pria dengan seorang wanita dewasa yang bukan suami isteri, tidur bersama dalam satu kamar yang hanya punya satu tempat tidur, maka perbuatan perzinahan tersebut telah terjadi menurut persangkaan hakim. 
b) Persangkaan atas dasar hukum/undang-undang
( wettelijke/rechtsvermoedens atau praesumptiones juris )
Dalam hal ini undang-undanglah yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dengan peristiwa yang tidak diajukan. Persangkaan berdasarkan hukum ini dapat dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu : 
i. Praesumptiones juris tantum, yaitu persangkaan berdasarkan hukum yang memungkinkan adanya pembuktian lawan. 
ii. Praesumtiones juris et de jure, yaitu persangkaan berdasarkan hukum yang tidak memungkinkan pembuktian lawan.
Pengakuan dan sumpah juga termasuk dalam kelompok pembuktian secara tak langsung. Karena pada dasarnya pengakuan bukan berfungsi membuktikan tetapi pembebasan pihak lawan untuk membuktikan hal yang diakui pihak lain. Jika tergugat mengakui dalil penggugat, pada dasarnya tergugat bukan membuktikan kebenaran dalil tersebut, tetapi membebaskan penggugat dari kewajiban beban pembuktian untuk membuktikan dalil yang dimaksud. Sama halnya dengan sumpah, dalam hal ini, dengan diucapkannya sumpah yang menentukan ( decisoir eed ) atau sumpah tambahan ( aanvullend eed ) dari suatu peristiwa maka dapat disimpulkan adanya suatu kebenaran tentang hal yang dinyatakan dalam lafal sumpah. Dengan kata lain, sumpah bukan membuktikan kebenaran tentang apa yang dinyatakan dalam sumpah tersebut, tetapi dari sumpah itu disimpulkan kebenaran yang dijelaskan dari sumpah tersebut.
Pengakuan dibeda-bedakan sebagai berikut : 
• Pengakuan murni adalah pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenuhnya dengan tuntutan pihak lawan. Pengakuan tersebut mutlak, tidak ada syarat apapun. Dengan demikian pengakuan tersebut harus dinyatakan terbukti oleh hukum. 
• Pengakuan dengan kualifikasi adalah pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian tuntutan si penggugat. Dengan kata lain, pengakuan ini adalah jawaban tergugat yang memuat sebagian berupa pengakuan dan sebagian lagi berupa sangkalan atau bantahan. 
• Pengakuan dengan klausula adalah pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan. Keterangan tambahan atau klausula semacam itu dapat berupa pembayaran, pembebasan atau kompensasi. Pengakuan ini sebenarnya adalah jawaban tergugat tentang hal pokok yang diajukan oleh penggugat, tetapi disertai dengan penjelasan tambahan yang menjadi dasar penolakan gugatan.
Dari penjelasan diatas dapat simpulkan 5 macam alat-alat pembuktian yaitu :
i. Surat-surat
ii. Kesaksian
iii. Persangkaan
iv. Pengakuan
v. Sumpah 
Selain lima macam alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 1866 KUHPerdata maupun Pasal 284 RBg/164 HIR, RBg/HIR masih mengenal alat pembuktian lain yaitu pemeriksaan setempat dan keterangan ahli, seperti yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut : 
Pasal 180 RBg/153 HIR ayat (1) menyatakan : 
“ Jika dianggap dan berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang komisaris daripada pengadilan itu, yang dengan bantuan Panitera akan memeriksa sesuatu keadaan setempat, sehingga dapat menjadi keterangan kepada hakim.“ 
Pasal 181 RBg/154 HIR ayat (1) menyatakan : 
“ Jika menurut pertimbangan pengadilan, bahwa perkara itu dapat menjadi lebih terang, kalau diadakan pemeriksaan seorang ahli, maka dapat ia mengangkat seorang ahli, baik atas permintaan kedua belah pihak, maupun karena jabatannya.“ 
Ada juga alat bukti yang tidak disebutkan dalam undang-undang yaitu foto, film, rekaman video/tape/CD serta mikrofilm dan mikrofische.43 Menurut surat Ketua Mahkamah Agung RI kepada Menteri Kehakiman RI Nomor 37/TU/88/102/Pid tanggal 14 Januari 1988, mikrofilm atau mikrofische dapat dijadikan alat bukti surat dengan catatan bila bisa dijamin keotentikannya yang dapat ditelusuri dari registrasi maupun berita acara. Hal tersebut berlaku terhadap perkara-perkara pidana maupun perdata. Dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia, terdapat beberapa doktrin pengelompokkan alat bukti, yang membagi alat-alat bukti ke dalam kategori : 
i. Oral Evidence 
• Perdata ( keterangan saksi, pengakuan dan sumpah ). 
• Pidana ( keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa ). 
ii. Documentary Evidence 
• Perdata ( surat dan persangkaan ). 
• Pidana ( surat dan petunjuk ). 
iii. Material Evidence 
• Perdata ( tidak dikenal ) 
• Pidana ( barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk membantu tindak pidana, barang yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana, barang yang diperoleh dari suatu tindak pidana dan informasi dalam arti khusus ). 
iv. Electronic Evidence 
• Konsep pengelompokkan alat bukti menjadi alat bukti tertulis dan elektronik. Konsep ini terutama berkembang di negara-negara common law. Pengaturannya tidak melahirkan alat bukti baru, tetapi memperluas cakupan alat bukti yang masuk kategori documentary evidence.
5. Daluarsa
Daluarsa Dalam KUH Perdata pasal 1946 Daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU
• Ada dua macam Daluarsa atau Verjaring :
i. Acquisitieve Verjaring
Acquisitieve Verjaring Adalah lampau waktu yang menimbulkan hak. Syarat adanya kedaluarsa ini harus ada itikad baik dari pihak yang menguasai benda tersebut.
Pasal 1963 KUH Perdata: Pasal 2000 NBW. 
“ Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluarsa , dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun “. Dan “ Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya”.
Seorang bezitter yang jujur atas suatu benda yang tidak bergerak lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut. Dan apabila ia bisa menunjukkan suatu title yang sah, maka dengan daluarsa dua puluh tahun sejak mulai menguasai benda tersebut.
Contoh : B menguasai tanah bukan miliknya. UU menentukan, setelah 30 tahun jika tidak ada keberatan dari pihak lain, ia dapat meminta pengadilan untuk menjadikan tanah tersebut menjadi miliknya. Ketentuan ini tidak berlaku bila ada keberatan sekali saja. 
ii. Extinctieve Verjaring
Extinctieve Verjaring Adalah lampau waktu lampau yang melenyapakan atau membebaskan terhadap tagihan atau kewajibannya.
Contoh : A mempunyai utang kepada B. Selama 30 th B tidak pernah menegur A. Maka setelah 30 th A dibebaskan dari utang. 
• Tujuan Lembaga Daluarsa :
i. Untuk Untuk melindungi kepentingan masyarakat.
ii. melindungi si berutang dengan jalan mengamankannya terhadap tututan yang sudah kuno.
• Pelepasan Daluarsa dibagi menjadi 2, yaitu:
i. Dilakukan secara Tegas
Seseorang yang melakukan perikatan tidak diperkenankan melepaskan Daluarsa sebelum tiba waktunya, namun apabila ia telah memenuhi syarat-syarat yang ditentuka dan waktu yang telah ditentukan pula, maka ia berhak melepaskan Daluarsanya.
ii. Dilakukan secara Diam-diam
Pelepasan yang dilakukan secara diam-diam ini terjadi karena si pemegang Daluarsa tidak ingin mempergunakan haknya dalam sebuah perikatan. Apabila kita dalam perikatan jual beli tidak diperkenankan memindah tangankan barang kepada orang lain, maka secara otomatis Daluarsa tidak dapat kita lepaskan, karena sudah ada persyaratan untuk melepaskannya serta waktu yang sudah ditetapkan oleh kedua belah pihak.
IV. SIMPULAN


Pembuktian dalam hukum pembuktian perdata adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
Ada 3 teori beban pembuktian:
• Teori Hak (Teori Hukum Subjektif)
• Teori Hukum (Teori Hukum Objektif)
• Teori Hukum Acara dan Teori Kepatutan
Ada 5 macam pembagian alat-alat pembuktian yaitu :
• Surat-surat
• Kesaksian
• Persangkaan
• Pengakuan
• Sumpah
Daluarsa Dalam KUH Perdata pasal 1946 Daluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU
Ada dua macam Daluarsa atau Verjaring :
i. Acquisitieve Verjaring
ii. Extinctieve Verjaring


Catatan Kaki:


1.http://yogiikhwan.wordpress.com/2008/03/22/teori-pembuktian-dan-alat-alat-bukti/

[2] H. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 83. 
[3] Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktak, Alumni, Bandung, 1989, hlm. 53. 
[4] Ibid, hlm.51                     
[5] http://ketipp.blogspot.com/2011/04/hukum-pembuktianabdulcom.html
[6] http://indohukum.blogspot.com/2011/04/dasar-hukum-pembuktian.html
[7] Ibid.
[8] Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, op cit, hlm. 61. 
[9] Prof. R. Subekti, Hukum Pembuktian Pradnya Paramita, Jakarta: 1995. hlm.38
[10] Ibid. Hlm.39
[11] Ibid. hlm. 39
[12] Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi, CV Mandar Maju, Bandung, 2005  , hlm. 96. 
[13] Ibid. hlm. 98
[14] Prof. R. Subekti, Opcit. hlm. 19
[15] Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2005, hlm. 100. 
[16] R. Subekti dan R. Titrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: P.T Pradnya Paramita, 2005, cet. XXV

[17] http://tidakdijual.com/2011/08/pembuktian-dan-daluwarsa/
[18] Ibid.





Pengaruh Sosial Politik Pembukuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Sejak kedatangan islam di Indonesia, islam telah mengalami bermacam-macam kondisi, hambatan dan tantangan. Segera setelah Islam berkembangdan menyebar ke berbagai wilayah di Nusantara pada abad ke-13 sampai abad ke-15, dan harus berhadapan dengan kaum kolonial sejak abad ke-16. Pemerintahan kolonial cenderung memberikan keuntungan pada hukum perdata barat dan hukum adat.
Hadirnya wacana hukum Belanda juga mempunyai segi positif pada masa yang akan datang. Sesungguhnya ia telah meninggalkan sebuah pelajaran yang cukup berharga mengenai pentingnya kodifikasi hukum dalam menciptakan suatu kepastian hukum yang berasal dari prinsip-prinsip tradisi hukum Romawi.
Ditetapkanya PP No. 45/1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura dan Surat Edaran Biro peradilan Peradilan Agama No. 8/1/735 tanggal 18 Februari 1958 menegenai kitab-kitab yang akan digunakan sebagai rujukan pembuatan putusan oleh Pengadilan Agama merupakan langkah awal upaya kodifikasi dan unifikasi.munculnya UU No. 1/1974 dan UU No. 7/1989 merupakan langkah selanjutnya yang kemudian mengantarkan kepada pembuatan Kompilasi Hukum yang digunakan oleh Pengadilan Agama sebagai rujukan stndar setiap putusan

KHI yang dikeluarkan dan disahkan melalui Inpres No. 1/1991 tanggal 10 Juni 1991 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama No. 154/1991 tanggal 22 Juni 1991 merupakan perkembangan terbaru dari upaya kompilasi dan kodifikasi hukum Islam di dunia Islam pada umumnya, dan di Indonesia khususnya. KHI bukan hanya mengkompilasi hukum-hukum yang sudah pernah digunakan sebelumnya dalam pembuatan keputusan Pengadilan Agama, melainkan pula mengkompilasi hukum-hukum baru dari berbagai madhab hukum yang dirasa kompatible dengan tatanan hidup (the living law), hukum dan tradisi yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, KHI juga berfungsi sebagai peneguh eksistensi Pengadilan Agama di Indonesia karena ia telah mengisi salah satu pilar dari 3 pilar yang dipersyaratkan, adanya badan peradilan, fungsionaris (hakim, pengacara dan jaksa), serta sumber rujukan putusan.
Latar Belakang Sosiologis Pembukuan KHI
Hukum haruslah bersifat adaptable terhadap kebutuhan social, norma, tradisi dan kebiasaan lainnya, sesuai dengan landasan teoritis bahwa hukum ialah a tool of social engineering. Hukum islam, dalam konteks ini, juga sangat bersifat adaptable dan flexible terhadap perubahan-perubahan selama hal mengacu kepada maqashid al-shari’ah. Satu kaidah hukum (legal maxim) yang secara khusus berkenaan dengan hal ini yang dikemukakan usuliyyun, khususnya madhab Hanafi, adalah al-hukm yataghayyur bi tagahayyur al-azminah wa al-amkinah (hukum bisa berubah bersamaan dengan berubahnya zaman dan tempat). Kata “tempat dan waktu” dalam kaidah itu dapat dipahami secara luas sebagai konteks social yang meliputi factor ekonomi, social, politik, dan lainnya, terutama al-adah (custom) dan ‘urf (usage) yang hidup di masyarakat. Kaidah hukum yang cukup terkenal ialah al-adah al-muhakkamah (adapt bisa menjadi hukum) sepanjang ia tidak kontradiksi dengan prinsip-prinsip umum hukum islam.
Kerangka teoritis di atas menyiratkan adanya mutual relationship antara hukum dan masyarakat dan menyakinkan kita bahwa perkembangan setiap hukum dapat dan harus dilihat dari perspektif sosialnya. Lahirnya KHI juga harus dianalisis dalam tataran ini, sehingga muncul pertanyaan-pertanyaan seperti : Bagaimana KHI bisa memenuhi kebutuhan dan praktek hukum pada masyarakat muslim Indonesia? Reformasi atau inovasiseperti apakah yang ditawarkan KHI yang membedakan dengan UU dan peraturan atau fiqh sebelumnya?
Banyak sejarawan, khususnya sejarawan muslim Indonesia, menegaskan bahwa konflik antara hukum adapt dan hukum Islam itu munculsejak datangnya kolonialisme. Bustanul Arifin dan Danial Noer adalah diantara yang menegaskan kebenaran tersebut. Meskipun demikian, Lev menegaskan bahwa sebenarnya konflik tersebut sudah ada sejak datangnya islam, sedangkan kedatangan colonial Belanda dengan segala bias-bias kepentingan dan ideologinya hanyalah mendukung hukum adat. Pendapat Lev ini sealur dengan pemikiran Snouck Hurgronje, M. B. Hooker dan beberapa sarjana Indonesia seperti Muhammad Rajab.
Dalam sejarah perkembangan hukum islam, konflik ini semakin menajam dan berakar dalam pembentukan pola pandang generasi selanjutnya, sehingga ada jurang pemisah antara hukum Islam yang ada dalam teks dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum adapt seakan menempati hukum yang realistis, membumi, sedangkan hukum Islam berada dalam posisi ideal dan melangit. Menyadari adanya gap semacam inilah, maka muncul keinginan untuk menjembatani dengan menciptakan kembali hukum islam yang bersentuhan dengan dan diterapkan dalam realitas sosial, atau dalam bahasa Hasbi as-Shiddiqie, “Hukum Islam Indonesia”.
Kompilasi hukum Islam lahir untuk memenuhi kenginan seperti itu. Karena itulah maka dalam ketiga buku yang ada dalam KHI dapat ditemikan hukum-hukum “baru” yang berbeda dengan kebanyakan wacana teks fiqh yang berkembang tetapi sealur dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Disini tampak jelas pengaruh sosial dan hukum adat yang termaktub dalam KHI. Untuk memperjelas, maka berikut ini beberapa contoh yang layak dikaji.
Kawin dengan wanita hamil merupakan problematika kontroversial dikalangan para fuqaha. Malik ibn Anas dan Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, mengawinkan wanita hamil sebelum melahirkan yang masa iddahnya adlah tidak diperbolehkan. Ibnu Qudamah sependapat dengan Abu Yusuf dan menambahkan bahwa seorang pria tidak boleh mengawini wanita yang diketahuinya telah berbuat zina dengan orang lain, kecuali dua syarat, yaitu [a] Wanita tersebut telah melahirkan bila ia hamil. Jadi dalam keadaan hamil ia tidak boleh kawin. [b] Wanita tersebut telah menjalani hukuman dera. Sementara itu al-Syafi’I menyatakan bahwa perkawinan seperti itu diperbolehkan (mubah) selama hamilnya itu adalah hamil diluar nikah yang dalam provisi hukum islam tidak memiliki implikasi apa-apa terhadap nasab. 
Menghadapi persoalan itu, KHI ternyata memilih pendapat yang membolehkan untuk dijadikan pasal sebagaimana termaktub dalam pasal 53 KHI.
Motivasi dipilihnya pendapat as-Syafi’I dalam pasal ini muncul karena meningkatnya jumlah wanita hamil diluar nikah dan ditambah lagi dengan model penyelesain adat seperti di Bali dan Sumsel yang memaksa laki-laki yang menghamilinya
mengawininya secara sah telah menjadi impulse tersendiri atas munculnya pasal 53 KHI.

Latar Belakng Politik Pembukuan KHI
Membahas latar belakang politik munculnya KHI,sebenarnya juga membahas tentang hubungan antara Islam dan Pemerintah. Abdul Aziz Thaba menjelaskan, sepanjang sejarah KHI melalui beberapa tahapan-tahapan perkembangan mulai dari hubungan antagonistic (1966-1981), hubungan resiprokal (1982-1985) dan hubungan akomodatif (1986-sekarang).
Pada periode yang ketiga, hubungan akomodatif dan baik antara Islam dan Negara semakin tampak dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal oleh beberapa Organisasi Islam, dikeluarkannya UU Pendidikan Naional yang menghapus larangan penggunaan jilbab bagi siawi muslim yang sebelumnya dilarang oleh PP No. 52/C/Kep/D.82 yang diterpakan sejak 17 Maret 1982 dan munculnya KHI pada tahun 1991 dipandang sebagai ekstensi dari hubungan akomodatif semacam ini, dimana peran Presiden dan Mahkamah Agung sangat besar. Sebenarnya usulan KHI secara umum datang dari kaum kelas menengah yang berisikan intelektual, mahasiswa dan kaum professional.
Kebijakan-kebijakan laainnya yang diambil Pemerintah dalam hubungan dengan umat Islam adalah pelarangan tabloid Monitor, pengiriman 1000 mubaligh ke daerah terpencil, pendirian ICMI, dibentuknya Bank Muamalat Indonesia, dan komitmen serta janji Presiden Soeharto untuk membiayai pembangunan dan renovasi bangunan keagamaan dengan menggunakan dana Yayasan Amal Bakti Muslimin Indonesia.
Untuk kebijakan-kebijakan di atas, umat Islam meresponnya dengan dukungan terhadap pemerintah baik yang langsung ataupun tidak langsung. Ada tiga hal, sekurang-kurangnya yang dilakukan umat Islam dalam hal ini ; Pertama adalah menunjukan dukungan tokoh-tokoh islam pada Soeharto untuk dipilih kembali sebagai presiden periode 1993-1998; kedua, dukungan Muhammadiyah kepada Soeharto; ketiga, doa politik untuk mendoakan kesuksesan Soeharto untuk masa berikutnya.
Akhir tahun 80-an dan awal tahun 90-an adalah waktu yang tepat untuk meluncurkan KHI karena dua alas an utama; pertama, untuk mendapatkan dukungan
pemilu 1992, pemerintah perlu menyakinkan masyarakat Muslim bahwa pemerinrtah memiliki komitmen dan dukungan baik kepada kehidupan kehidupan Islam; kedua, masyarakat Muslim sadar betul bahwa Pengandilan Agama sangat membutuhkan pembuatan kodifikasi standard sebagai rujukan PA dan sebagai follow up aplikasi UUPA No. 7/1989 dan untuk memperkuat PA vis-à-vis pengadilan-pengadilan lain.
Pengaruh politik lainya dari pembukuan KHI ini adalah tampak dengan jelas dalam tujuan-tujuan dibukukannya KHI itu sendiri yang menurut M. Yahya Harahap (salah satu panitia pebdiri KHI), memiliki empat tujuan operatif, yaitu: untuk memenuhi pilar-pilar Peradilan Agama; untuk menyeragamkan aplikai hukum islam; untuk menjaga ukhuwah islamiyah; dan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa sector non formal.


Sejarah Hukum Islam Pada Masa Rasullah Hingga Masa Bani Ummayyah


Kata fiqih bukanlah sebuah kata yang tabu bagi umat muslim pada umumnya. Namun perdebatan tentang fiqih selalu ada dan tak pernah pupus sampai sekarang. Hal tersebut menunjukkan bahwa fiqih adalah sebuah disiplin ilmu yang berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Dalam pembahasan ini, kami ingin kembali ke masa-masa permulaan fiqih untuk melihat bagaimana dia lahir. Kemudian kita mengikuti pertumbuhannya agar kita dapat melihat bagaimana ia berkembang dan cemerlang. Dan begaimana ia terseok dan terhenti.
Dalam perkembangan dunia fiqih, ia dibagi dalam beberapa periodesasi, yaitu:
1. Masa pra madzhab
- Masa Nabi
- Masa sahabat nabi
- Masa Tabi’in/bani Umayyah
2. Masa madzhab
3. Masa sekarang.
Sebagai penulis menyebut periode fiqih Islam dengan sebutan “periode tasyri’ Islami” meskipun tasyri’ yaitu penetapan hukum-hukum syariah, merupakan hak Allah semata. Argumentasi mereka mengenai penamaan ini, behwa fiqih bersandar pada nash-nash syariah dan sumber-sumber yang disyariatkannya, dan bahwa istinbath hokum dari siumber-sumber tersebut atas izin syariah. Bagaimanapun juga, ada persamaan nama antara periode fiqih Islam atau periode tasyri’ Islam. Karena yang dimaksud dengan penetapan syariat Islam adalah hukum-hukum yang dijelaskan oleh nash-nash yang tegas di dalam Alquran dan Assunnah atau yang diistinbathkan dari nash-nash tersebut.


1. Periode rosulullah
Masa nabi SAW dianggap sebagi masa fiqih terpenting secara keseluruhan, karena penetapan syariah Ilahi terjadi pada masa ini. Penetapan syariah Ilahi, sebagaimana kita ketahui merupakan dasar fiqih dalam seluruh perkembangan dan periodenya di masa lampau, sekarang dan yang akan datang.
Fiqih di masa ini adalah fiqih wahyu saja. Hokum-hukumksyariah turun kepada Nabi SAW dengan lafal dan maknanya (Alquran) atau dengan maknanya saja (Assunnah). Dan Nabi menyampaikannya keada umat manusia nsecara terang-terangan maupun secara tersembunyi dan berangsur-angsur.
Karena hokum syariah adalah wahyu, bukan lainnya. Adapun ijtihad Nabi SAW dan para sahabatnya, dilakukan dengan memrujuk kepada wahyu seperti yang akan kami jelaskan di bawah ini.
Hukum Islam periode Makkah dan Madinah
Telah kita ketahui bahwa Nabi SAW dilahirkan dan dibesarkan di Makkah, selain itu Nabi SAW juga pertama kali mendapatkan wahyu yang pertama kali di Makkah yeitu di gua Hrra. Wahyu pada periode ini menekankan pada aspek akidah dan akhlak, dan tidak menyampaikan hokum-hukum praksis kecuali sedikit dan biasanya secara umum (kulli). Hal ini karena akidah merupakan dasar pertama bagi setiap hokum tafshili(terprinci)yang termuat dalam syariah. Dengan diturunkannya Alquran kepada Muhammad mulailah yang dinamakan tarikh tasyri’ Islami. Sumber tasyri’ Islami adalah wahyu (kitabullah dan sunnatullah). Ayat-ayat mengenai hokum kebanyakan ayat madaniyyyah setelah nabi SAW hijrah ke Madinah. Ayat-ayat ahkam berkisar antara 200-300 ayat disbanding 6348 ayat Alquran.
Selain Alquran dan sunnah Rasul, nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tiada di nash Alquran sedangkan persoalan harus segera diselesikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu dibenarkan oleh ayat Alquran.
Pada zaman Rosululloh, beliaulah sebagai imam al-ummah, sebagai hakim dan sebagai mufti akbarnya.
Adat-adat jahiliyyah ada yang dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash sebagai hokum Islam. Adapun yang tidak disebut, dihapus dan diakui, merupakan masalah sunnah taqririyyah, karena Rasul tidak melarangnya.
Pada masa Rosulullah, tasyri’ Islam merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi amah dan qowaid asasiyyah).
Istilah fiqh pada zaman Rosulullah, merupakan pemahaman ilimu agama secara keseluruhan, termasuk tauhid, akhlak, dan hokum-hukum.

2. Periode sahabat
A. khulafaurrosyidin
Masa kekhalifahan nabi berakhirbersamaan dengan sempurnanya penetapan syariat Ilahi dalam Alquran dan Assunnah. Keduanya adalah pokok besar yang ditinggalkan masa nabi untuk masa sesudahnya dan masa-masa selanjutnya.
Pada masa nabi, ketika terjadi permasalahan yang sulit dipecahkan, maka dapat langsung ditanyakan kepada Rosullullah, jadi tidak ada kesulitan sama sekali dalam penetapan hokum.
Pada masa sahabat, mereka menggali hokum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah baru dan kejadian-kejadian baru ini dengan cara berijtihad menggunakan nalar (ro’yu) mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah syariat, prinsip-prinsip umumnya dan pengetahuan mereka tentang tujuan-tujuannya
Ketika terjadi suatu perkara ,fuqaha’ dikalangan sahabat mencari hukumnya di dalam kitab Allah.Jika merekatidak mendapatkan hukumnya di dalam Kitab Allah,maka mereka beralih kepada as-sunah.jika mereka tidak mendapati hukumnya di dalamas-sunah,maka mereka beralih kepada pendapat dan memutuskn perkara menurut ketentuan ijtihad mereka.Ijithad dimasa Abu bakar dan Umar bin khatab adalah ijtihad jama’I (kolektif) ,dalam bentuk musyawarah.Apabila khalifah menghadapi perkara ,maka ia mengundang para ahli fiqih dan pemikir,lalu menyampaikan masalah kepada mereka,kemudian mereka mendiskusikannya.jika pendapat mereka mencapai mufakat,maka keputusan ditetapkan bersasarkan mufakat tersebut .Apabila mereka berselisih,maka khalifah mengambil pendapat yang dinilainya benar. Disamping ijtihad kolektif ,ada juga itihad individual ,baik dilakukan oleh khalifah sendiri atau orang lain .hanya saja ,ijtihad kolektif lebih dominant dimasa khalifah pertama dan kedua .kebanyakan berkenaan dengan masalah umum,seperti masalah pembagian tanah pedusunan (ardhus-sawad) di irak para pejuang ,dimana umar meminta saran dari para ahli fiqih dan tokoh sahabat dalam masalah ini.
Dari fuqaha’ di masa ini diriwayatkan banyak atsar yang menunjukkan bahwa metode istinbath hukum mereka adalah seperti yang telah kami sebutkan. Mereka mengambil pendapat sekiranya suatu masalah tidak disebutkan secara jelas di dalam nash, dan ijma’ adalah cara yang dikenal dikalangan mereka. Diantaranya :
a. Apabila suatu sengketa atau perkara dihadapkan kepada Abu bakar, maka ia merujuk kepada kitabullah, maka ia memutuskan dengannya. Apabila tidak menjumpainya, maka ia merujuk kepada sunnah Rasul-nya, apabila menjumpainya dalam sunnah Rasul, maka ia memutuskan denagnnya. Jika ntidak, maka ia bertanya kepada para sahabat mengenai keputusan rosululloh dalam masalah yang sedang dihadapinya. Sehingga diharapkan ada orang yang mendatanginya dan menginformasikan keputusan Rosulullah dalam masalah tersebut. Apabila tidak mendapati sunnah Nabi, maka ia mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah, apabila terjadi kesepakatan pendapat maka ia memutuskan perkara tersebut. Umar juga melakukan hal yang sama.
b. Abu bakar pernah berijtihad berdasarkan pendapatnya dan berkata, “inilah pendapatku, apabila ini benar maka itu dari Allah dan apabila itu salah maka itu dariku dan aku memohon ampunan kepada Allah.
c. Umar bin Khattab pernah berijtihad dengan pendapatnya. Beliau berkata kepada penulisnya, “katakanlah bahwa ini adalah pendapat Umar bin khattab. Umar juga pernah menulis surat kepada Sjyuraih.
“jika anda menjumpai sesuatu dalam kitabullah, maka putuskan dengannya dan jangan berpaling kepada selainnya. Dan apabila suatu perkara datang kepadamu tetapi tidak terdapat dalam kitabullah, maka putuskan dengan apa yang telah disunnahkan Rosulullah. Jika datang kepadamu suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitabullah dan tidak disunnahkan Rosulullah, makaputuskan berdasarkan keputusan Ulama. Dan apabila datang kepadamu suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitab Allah dan sunnah Rosulullah, juga tidak dibicarakan oleh seorang pun sebelum kamu, jika anda suka berijtihad maka majulah, dan jika engkau ingin mundur, maka mundurlah, menurutku mundur itu lebih baik bagimu.”
Umar pernah menulis kepada Abi Musa al-Asy’ari
“kenalilah hal-hal yang serupa (asybah) dan hal-hal yang sama (amtsal) dan qiyaskan perkara-perkara”.
d. Abdullah bin Mas’ud berkata
“barang siapa diantara kamu menghadapi suatu keputusan, maka hendaknya ia memutuskan berdasarkan apa yang ada di dalam kitab Allah. Jika tidak ada dalam kitab Allah, maka hendaknya ia memutuskan berdasarkan kepada apa yang diputuskan Nabi-Nya. Jika datang suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitab Allah dan tidak diputuskan oleh nabi-Nya, maka hendaknya ia memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh orang-orang sholeh. Jikadatng suatu perkara yang tidak gterdapat dalam kitab Allah dan tidak pernah diputuskan oleh nabi-Nya juga tidak pernah diputuskan oleh orang-orang sholeh, maka hendaknya ia berijtihad dengan nalarnya. Jika ia tidak bisa berbuat dengan baik, hendaknya ia berdiri dan jangan merasa malu.”Adapun riwayat dari fuqoha, sahabat, yang berisi celaan terhadap penggunaan nalar atau ro’yu, hal itu dipahami sebagai celaan terhadap pendapat atau nalar yang rusak, atau pendapat berkenaan dengan masalah yang telah ditegaskan oleh nash, atau pendapat orang-orang yang mampu melakukannya.
2.1. ikhtilaf as-Shohabiy
Sebab-sebab perbedaan pendapat fuqaha’ di masa khulafa’ar rasyidin
Perbedaan pendapat fuqaha’ pada priode ini kembali kepada sejumlah sebab yang di antaranya kami sebutkan berikut:
Pertama, perbedaan pendapat mereka dikarenakan sebagian mereka mengetahui as-sunnah sementara sebagian yang lain tidak mengetahuinya.
As-Sunnah saat itu belum tertulis, sebagaimana seorang sahabat tidak menghafalnya secara utuh, tetapi tersebar di antara mereka. Terkadang sebagian mereka mengetahui apa yang tidak di ketahui oleh sebagian yang lain, sehingga terkadang mengakibatkan sebagian yang mengetahui sunnah Nabawiyah memberikan fatwa menurut petunjuk sunnah tersebut, dan yang tidak mengetahuinya berfatwa dengan ijtihatnya, sehingga terkadang sesuai dengan sunnah dan terkadang berbeda. Diantaranya kasus Umar bin Khothob. Umar tidak menilai sama pada perkara diyat atas jari-jari tangan, hingga sampai kepadanya sunnah Nabi yang menerapkan persamaan diyat atas jari-jari tangan, sehingga Umar meninggalkan pendapatnya. Ibnu Abbas berpendapat bahwa seorang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya menjalani masa ‘iddah selama lebih dari dua tahun. Ia berpendapat demikian karena tidak sampai kepadanya sunnah Nabi mengenai Sabiah al-Aslamiyah, yang diberitahu Nabi SAW bahwa ‘iddahnya berakhir dengan persalinan anaknya. Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar dan sahabat lainnya berpendapat bahwa istri yang ditinggal mati suaminya dan belum pernah disetubuhi tidak berhak mendapatkan mahar. Mereka berpendapat demikian karena mereka tidak mendengar Sunnah Nabi mengenai Buru’ binti Wasyiq yang oleh Nabi ditentukan untuknya mahar mitsli.
Kedua, perbedaan pendapat di kalangan sahabat disebabkan ketidakyakinan terhadap periwayatan sunnah. Kadangkala seorang sahabat tidak mengetahui sunnah, sehingga ketika diriwayatkan kepadanya sebuah hadits ia tidak merasa yakin akan ripwayat tersebut dan tidak mempercayai perawinya karena suatu sebab, sehingga ia tidak mengambilnya. Misalnya Fatimah binti Qais, ketika ia berkata bahwa nabi tidak mewajibkan nafkah dan tempat tinggal untuknya ketika suaminya menceraikan secara bain.
Ketiga, perbedaan pendapat diantara mereka disebabkan perbedaan pemahaman mereka terhadap nash,. Misalnya perbedaan pendapat mengenai iddah, apakah tiga kali suci atau tiga kali haidh. Perbedaan mereka ini dilatarbelakangi oleh maksud dari quru’ dalam ayat, “dan wanita-wanita yang diceraukan hendaknya menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru. (al baqarah)
Quru' dalah bentuk plural dari kata qarr dan dipergunakan dengan makna suci atau haidh. Di antara sahabat adayang menafsirinya dengan makna suci, sedangkan sahabat yang lain menafsiri dengan makna haidh.
Keempat, perbedaan pendapat di antara mereka disebabkan ijtihad dalam perkara yang tidak ada nash-nya. Hal itu karena masalah-masalah yang terjadi ketika itu tidak ditegaskan oleh nash sehingga para fuqaha’ melakukan ijtihad untuk mengistibath-kan hokum-hukumnya. Cara mereka dalam istinbath hokum ini beraneka ragam. Suatu kali mereka menerapkan qias, dan pada saat yang lain,mereka menerapkan prinsip maslahat, menutup celah-celah kerusakan (saddu adz-dzara’i’), dan lainya. Sudut pandang dalam metode-metode tersebut juga berlainan, sehingga pendapat juga berlainan, lalu mengakibatkan terjadinya ikhtilaf dalam berbagai masalah. Diantaranya, Abu Bakar menyamakan pemberian harta diantara umat islam, sedangkan umar memberikan atas dasar siapa yang terdahulu masuk islam.
Dasar ikhtilaf ini menyangkut cara bagaimana mewujudkan keadilan dalam peradilan. Abu Bakar menilai keadilan ada pada persamaan pembagian, bukan pada siapa yang terdahulu masuk islam. Sedangkan Umar menilai kesempurnaan keadilan ada pada ketidaksamaan dalam pembagian antara seorang yang memeluk islam, melakukan hijrah dan membela islam dimasa-masa awal dengan orang yang memeluk islam terakhir dan tidak membela islam seperti yang dilakukan golomgan pertama.
Diantaranya, pendapat imam umar mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dalam keadaan iddah, bahwa wanita itu haram untuknya selamanya setelah keduanya diceraikan sebagai sebuah hukuman bagi si laki-laki dan untuk mendidik orang lain. Tetapi imam Ali bin Abi Thalib berpendapat tidak perlu mengharakan wanita itu bagi laki-laki tersebut, melainkan cukup dengan menceraikan dan memberi hukuman ta’zir (seperti hukuman penjara dan sejenisnya) kepada keduanya atas apa yang dilakukan.
I’tilaf disini terjadi karena sudut pandang, pendapat dan penilaian tentang kebutuhan untuk mendidik dengan cara mengharamkan wanita ataslaki-laki yang menikahinya dalam keadaan iddah.

3. periode tabi’in
Periode ini dimulai dari akhir masa khulafaurrosyidin sampai runtuhnua daulah Umayyah atau pada tahun 41 H (66 M) sampai 132 H (750 M). Metode yang dijalankan dalam peiode ini mengikuti metode yang dialankan oleh para sahabat, karena para tabi’in menerima fiqih dari mereka dan memperoleh metode mereka dalam pengistimbathan hokum-hukum. Para fuqoha pada masa ini mengacu pada Alquran dan Alhadits kemudian kepada ijtihad dengan pendapat (ro’yu) dengan berbagai macamnya. Mereka juga mengamati ‘illat hukum, menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan.
Periwayatan hadits dikenal luas pada periode ini dan semakin berkembang karena sebab-sebab yang akan kami sebutkan nanti.
a. meluasnya ruang lingkup fiqih dan banyaknya ikhtilaf dalam berbagai masalah
Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula masalah-masalah fiqih, sehingga membutuhkan banyak pula penyelesaian yang sesuai dengan syara’ yang ada. Padahal permasalhan yang timbul banyak yang tidak terjai pada zaman nabi maupun pada zaman sahabat.
Selain factor perkembangan zaman, perkembangan Islam yang cukup pesat juga menjadi slah satu factor perkembangan fiqih atau syariat. Pasalnya, setiap wilayah atau Negara mempunyi tradisi yang berbeda-beda antara negaraa satu dengan Negara lainnya. Factor tersebut adalah factor meluasnya ruang lingkup fikih atau syariat, sedangkan meluasnya permasalhan diakibatkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah :
1. tersebarnya fuqoha dari kalngan sahabat dan tabi’in di berbagai Negara Islam dan domosili mereka di berbagai kawasan tersebut. Mereka menjadi rujukan oleh masyarakat dalam meminta fatwa. Sedangkan di antara fuqoha tersebut tidak sama dalam pemahaman dan penghafalan sunnahserta perbedaan pemahaman mereka dalam memahami alquran dan Assunnah. Ini adalah kondisi yang mengakibatkan perbedaan pendapat dalam hasil ijtihad dan fatwa.
2. Ijtihad dengan cara syura yang dapat menghasilkan kesepakatan atas satu pendapat atau dapat mendekatkan berbagai sudut pandang, sudah tidak dapat lagi dilakukan karena para fuqoha berpencar diberbagai kawasan, sehingga tidak dapt dilakukan lagi mudzakarah, muroja’ah dan komunikasi sesame mereka secara efektif terutama setelah munculnya kelompok Islam seperti khowarij damn lainnya.
3. Negeri-negeri yang menjadi tempat tinggal para fuqoha’ itu berbeda antara satu sama lainnya dalam hal adat, tradisi, system muamalah, kondisi social dan ekonomi dan lainnya. Perbedaan ini memengaruhi perbedaan pendapat, karena seorang faqih pasti mempertimbangkan situasi dan kondisi negerinya selama tidak bertentangan dengan syariat.
4. Setiap penduduk menerima fatwa dari fuquha mereka, dan mereka pun mempercayai fuqiha mereka yang telah mengenal dan berinteraksi dengan mereka.hal ini membuat masyarakat berpegang teguh pada fatwa-fatwa fuqoha mereka dan riwayat-riwayat yang mereka sampaikan dan mengikuti metode-metode yang fuqohq merekq ajarkan.
b. Lahirnya ahlul hadits dan ahlul ra’yi
pada masa ini, ulama terbagi mnjadi Dua kelompok, yaitu ahlul hadits-kelompok ulama yang memegang teguh pada nash-nash tidak melampauinya, tidak cendeung pada pendapat-pendapat dan menilai bahwa metode mereka ini dapat menghindari dari fitnah yang terjadi dan selamat dari kesalahan- yang Mayoritas fuqoha yang berpendapat seperti ini adalah fuqoha hijaz, madinah. Selain ahlul hadits, kelompok yang kedua adalah ahlul ra’yi- tidak terpaku pada nash-nash yang ada- yang kebanyakan fuqoha ini adalah fuqoha kufah, irak.

IV. PENUTUP
Simpulan
Sejarah perkembangan syariat pra madzhab terbagi menjadi tiga tahap, yaitu :
1. Masa nabi SAW.
2. masa sahabat nabi
3. masa tabi’in
Ssetiap masa mempunyai cirri khas tersendiri, diantaranya adalah:
- Pada masa nabi SAW cirri khasnya adalah segala permasalahan hanya disandarkan kepada nabi, sehingga tidak ada ikhtilaf pendapat pada masa ini.
- Pada masa sahabat sudah mulai adanya penggunaan ro’yun dalam penentuan sebuah hokum, sehingga pada masa ini pintu ijtihad sudah mulai terbuka.
- Pada masa tabi’in, fuqoha terpecah menjadi dua golongan, yaitu golongan ahlul hadits dan ahlul ro’yi
Kami selaku penulis makalah panjatkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT. dimana dengan rahmat dan hidayah-Nyalah penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik dan lancar.
Sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari kesalahan, penulis menyadari akan adanya banyak kekurangan dan kekeliruan, maka dari itu penulis senantiasa meminta kritik dan saran dari para penulis, dimana dengan kritik dan saran tersebut bisa memacu kami untuk lebih baik dikemudian hari. Amin ya robbal ‘Alamin.

DAFTAR PUSTAKA

- Zaidan, Abdul Karim, Pengantar Studi Syari’ah, jakarta: Robbani Press, 2008
- Rahiem, Husni, Perkembangan Ilmu Fiqih, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
- Khudhori, Muhammad, Tarikh Tasyri’ Islami, Surabaya: Al hidayah

Go to Top
Copyright © 2015 Khasan Almuza
Distributed By My Blogger Themes | Template Created By