Sejarah Hukum Islam Pada Masa Rasullah Hingga Masa Bani Ummayyah


Kata fiqih bukanlah sebuah kata yang tabu bagi umat muslim pada umumnya. Namun perdebatan tentang fiqih selalu ada dan tak pernah pupus sampai sekarang. Hal tersebut menunjukkan bahwa fiqih adalah sebuah disiplin ilmu yang berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Dalam pembahasan ini, kami ingin kembali ke masa-masa permulaan fiqih untuk melihat bagaimana dia lahir. Kemudian kita mengikuti pertumbuhannya agar kita dapat melihat bagaimana ia berkembang dan cemerlang. Dan begaimana ia terseok dan terhenti.
Dalam perkembangan dunia fiqih, ia dibagi dalam beberapa periodesasi, yaitu:
1. Masa pra madzhab
- Masa Nabi
- Masa sahabat nabi
- Masa Tabi’in/bani Umayyah
2. Masa madzhab
3. Masa sekarang.
Sebagai penulis menyebut periode fiqih Islam dengan sebutan “periode tasyri’ Islami” meskipun tasyri’ yaitu penetapan hukum-hukum syariah, merupakan hak Allah semata. Argumentasi mereka mengenai penamaan ini, behwa fiqih bersandar pada nash-nash syariah dan sumber-sumber yang disyariatkannya, dan bahwa istinbath hokum dari siumber-sumber tersebut atas izin syariah. Bagaimanapun juga, ada persamaan nama antara periode fiqih Islam atau periode tasyri’ Islam. Karena yang dimaksud dengan penetapan syariat Islam adalah hukum-hukum yang dijelaskan oleh nash-nash yang tegas di dalam Alquran dan Assunnah atau yang diistinbathkan dari nash-nash tersebut.


1. Periode rosulullah
Masa nabi SAW dianggap sebagi masa fiqih terpenting secara keseluruhan, karena penetapan syariah Ilahi terjadi pada masa ini. Penetapan syariah Ilahi, sebagaimana kita ketahui merupakan dasar fiqih dalam seluruh perkembangan dan periodenya di masa lampau, sekarang dan yang akan datang.
Fiqih di masa ini adalah fiqih wahyu saja. Hokum-hukumksyariah turun kepada Nabi SAW dengan lafal dan maknanya (Alquran) atau dengan maknanya saja (Assunnah). Dan Nabi menyampaikannya keada umat manusia nsecara terang-terangan maupun secara tersembunyi dan berangsur-angsur.
Karena hokum syariah adalah wahyu, bukan lainnya. Adapun ijtihad Nabi SAW dan para sahabatnya, dilakukan dengan memrujuk kepada wahyu seperti yang akan kami jelaskan di bawah ini.
Hukum Islam periode Makkah dan Madinah
Telah kita ketahui bahwa Nabi SAW dilahirkan dan dibesarkan di Makkah, selain itu Nabi SAW juga pertama kali mendapatkan wahyu yang pertama kali di Makkah yeitu di gua Hrra. Wahyu pada periode ini menekankan pada aspek akidah dan akhlak, dan tidak menyampaikan hokum-hukum praksis kecuali sedikit dan biasanya secara umum (kulli). Hal ini karena akidah merupakan dasar pertama bagi setiap hokum tafshili(terprinci)yang termuat dalam syariah. Dengan diturunkannya Alquran kepada Muhammad mulailah yang dinamakan tarikh tasyri’ Islami. Sumber tasyri’ Islami adalah wahyu (kitabullah dan sunnatullah). Ayat-ayat mengenai hokum kebanyakan ayat madaniyyyah setelah nabi SAW hijrah ke Madinah. Ayat-ayat ahkam berkisar antara 200-300 ayat disbanding 6348 ayat Alquran.
Selain Alquran dan sunnah Rasul, nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tiada di nash Alquran sedangkan persoalan harus segera diselesikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu dibenarkan oleh ayat Alquran.
Pada zaman Rosululloh, beliaulah sebagai imam al-ummah, sebagai hakim dan sebagai mufti akbarnya.
Adat-adat jahiliyyah ada yang dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash sebagai hokum Islam. Adapun yang tidak disebut, dihapus dan diakui, merupakan masalah sunnah taqririyyah, karena Rasul tidak melarangnya.
Pada masa Rosulullah, tasyri’ Islam merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi amah dan qowaid asasiyyah).
Istilah fiqh pada zaman Rosulullah, merupakan pemahaman ilimu agama secara keseluruhan, termasuk tauhid, akhlak, dan hokum-hukum.

2. Periode sahabat
A. khulafaurrosyidin
Masa kekhalifahan nabi berakhirbersamaan dengan sempurnanya penetapan syariat Ilahi dalam Alquran dan Assunnah. Keduanya adalah pokok besar yang ditinggalkan masa nabi untuk masa sesudahnya dan masa-masa selanjutnya.
Pada masa nabi, ketika terjadi permasalahan yang sulit dipecahkan, maka dapat langsung ditanyakan kepada Rosullullah, jadi tidak ada kesulitan sama sekali dalam penetapan hokum.
Pada masa sahabat, mereka menggali hokum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah baru dan kejadian-kejadian baru ini dengan cara berijtihad menggunakan nalar (ro’yu) mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah syariat, prinsip-prinsip umumnya dan pengetahuan mereka tentang tujuan-tujuannya
Ketika terjadi suatu perkara ,fuqaha’ dikalangan sahabat mencari hukumnya di dalam kitab Allah.Jika merekatidak mendapatkan hukumnya di dalam Kitab Allah,maka mereka beralih kepada as-sunah.jika mereka tidak mendapati hukumnya di dalamas-sunah,maka mereka beralih kepada pendapat dan memutuskn perkara menurut ketentuan ijtihad mereka.Ijithad dimasa Abu bakar dan Umar bin khatab adalah ijtihad jama’I (kolektif) ,dalam bentuk musyawarah.Apabila khalifah menghadapi perkara ,maka ia mengundang para ahli fiqih dan pemikir,lalu menyampaikan masalah kepada mereka,kemudian mereka mendiskusikannya.jika pendapat mereka mencapai mufakat,maka keputusan ditetapkan bersasarkan mufakat tersebut .Apabila mereka berselisih,maka khalifah mengambil pendapat yang dinilainya benar. Disamping ijtihad kolektif ,ada juga itihad individual ,baik dilakukan oleh khalifah sendiri atau orang lain .hanya saja ,ijtihad kolektif lebih dominant dimasa khalifah pertama dan kedua .kebanyakan berkenaan dengan masalah umum,seperti masalah pembagian tanah pedusunan (ardhus-sawad) di irak para pejuang ,dimana umar meminta saran dari para ahli fiqih dan tokoh sahabat dalam masalah ini.
Dari fuqaha’ di masa ini diriwayatkan banyak atsar yang menunjukkan bahwa metode istinbath hukum mereka adalah seperti yang telah kami sebutkan. Mereka mengambil pendapat sekiranya suatu masalah tidak disebutkan secara jelas di dalam nash, dan ijma’ adalah cara yang dikenal dikalangan mereka. Diantaranya :
a. Apabila suatu sengketa atau perkara dihadapkan kepada Abu bakar, maka ia merujuk kepada kitabullah, maka ia memutuskan dengannya. Apabila tidak menjumpainya, maka ia merujuk kepada sunnah Rasul-nya, apabila menjumpainya dalam sunnah Rasul, maka ia memutuskan denagnnya. Jika ntidak, maka ia bertanya kepada para sahabat mengenai keputusan rosululloh dalam masalah yang sedang dihadapinya. Sehingga diharapkan ada orang yang mendatanginya dan menginformasikan keputusan Rosulullah dalam masalah tersebut. Apabila tidak mendapati sunnah Nabi, maka ia mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah, apabila terjadi kesepakatan pendapat maka ia memutuskan perkara tersebut. Umar juga melakukan hal yang sama.
b. Abu bakar pernah berijtihad berdasarkan pendapatnya dan berkata, “inilah pendapatku, apabila ini benar maka itu dari Allah dan apabila itu salah maka itu dariku dan aku memohon ampunan kepada Allah.
c. Umar bin Khattab pernah berijtihad dengan pendapatnya. Beliau berkata kepada penulisnya, “katakanlah bahwa ini adalah pendapat Umar bin khattab. Umar juga pernah menulis surat kepada Sjyuraih.
“jika anda menjumpai sesuatu dalam kitabullah, maka putuskan dengannya dan jangan berpaling kepada selainnya. Dan apabila suatu perkara datang kepadamu tetapi tidak terdapat dalam kitabullah, maka putuskan dengan apa yang telah disunnahkan Rosulullah. Jika datang kepadamu suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitabullah dan tidak disunnahkan Rosulullah, makaputuskan berdasarkan keputusan Ulama. Dan apabila datang kepadamu suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitab Allah dan sunnah Rosulullah, juga tidak dibicarakan oleh seorang pun sebelum kamu, jika anda suka berijtihad maka majulah, dan jika engkau ingin mundur, maka mundurlah, menurutku mundur itu lebih baik bagimu.”
Umar pernah menulis kepada Abi Musa al-Asy’ari
“kenalilah hal-hal yang serupa (asybah) dan hal-hal yang sama (amtsal) dan qiyaskan perkara-perkara”.
d. Abdullah bin Mas’ud berkata
“barang siapa diantara kamu menghadapi suatu keputusan, maka hendaknya ia memutuskan berdasarkan apa yang ada di dalam kitab Allah. Jika tidak ada dalam kitab Allah, maka hendaknya ia memutuskan berdasarkan kepada apa yang diputuskan Nabi-Nya. Jika datang suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitab Allah dan tidak diputuskan oleh nabi-Nya, maka hendaknya ia memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh orang-orang sholeh. Jikadatng suatu perkara yang tidak gterdapat dalam kitab Allah dan tidak pernah diputuskan oleh nabi-Nya juga tidak pernah diputuskan oleh orang-orang sholeh, maka hendaknya ia berijtihad dengan nalarnya. Jika ia tidak bisa berbuat dengan baik, hendaknya ia berdiri dan jangan merasa malu.”Adapun riwayat dari fuqoha, sahabat, yang berisi celaan terhadap penggunaan nalar atau ro’yu, hal itu dipahami sebagai celaan terhadap pendapat atau nalar yang rusak, atau pendapat berkenaan dengan masalah yang telah ditegaskan oleh nash, atau pendapat orang-orang yang mampu melakukannya.
2.1. ikhtilaf as-Shohabiy
Sebab-sebab perbedaan pendapat fuqaha’ di masa khulafa’ar rasyidin
Perbedaan pendapat fuqaha’ pada priode ini kembali kepada sejumlah sebab yang di antaranya kami sebutkan berikut:
Pertama, perbedaan pendapat mereka dikarenakan sebagian mereka mengetahui as-sunnah sementara sebagian yang lain tidak mengetahuinya.
As-Sunnah saat itu belum tertulis, sebagaimana seorang sahabat tidak menghafalnya secara utuh, tetapi tersebar di antara mereka. Terkadang sebagian mereka mengetahui apa yang tidak di ketahui oleh sebagian yang lain, sehingga terkadang mengakibatkan sebagian yang mengetahui sunnah Nabawiyah memberikan fatwa menurut petunjuk sunnah tersebut, dan yang tidak mengetahuinya berfatwa dengan ijtihatnya, sehingga terkadang sesuai dengan sunnah dan terkadang berbeda. Diantaranya kasus Umar bin Khothob. Umar tidak menilai sama pada perkara diyat atas jari-jari tangan, hingga sampai kepadanya sunnah Nabi yang menerapkan persamaan diyat atas jari-jari tangan, sehingga Umar meninggalkan pendapatnya. Ibnu Abbas berpendapat bahwa seorang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya menjalani masa ‘iddah selama lebih dari dua tahun. Ia berpendapat demikian karena tidak sampai kepadanya sunnah Nabi mengenai Sabiah al-Aslamiyah, yang diberitahu Nabi SAW bahwa ‘iddahnya berakhir dengan persalinan anaknya. Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar dan sahabat lainnya berpendapat bahwa istri yang ditinggal mati suaminya dan belum pernah disetubuhi tidak berhak mendapatkan mahar. Mereka berpendapat demikian karena mereka tidak mendengar Sunnah Nabi mengenai Buru’ binti Wasyiq yang oleh Nabi ditentukan untuknya mahar mitsli.
Kedua, perbedaan pendapat di kalangan sahabat disebabkan ketidakyakinan terhadap periwayatan sunnah. Kadangkala seorang sahabat tidak mengetahui sunnah, sehingga ketika diriwayatkan kepadanya sebuah hadits ia tidak merasa yakin akan ripwayat tersebut dan tidak mempercayai perawinya karena suatu sebab, sehingga ia tidak mengambilnya. Misalnya Fatimah binti Qais, ketika ia berkata bahwa nabi tidak mewajibkan nafkah dan tempat tinggal untuknya ketika suaminya menceraikan secara bain.
Ketiga, perbedaan pendapat diantara mereka disebabkan perbedaan pemahaman mereka terhadap nash,. Misalnya perbedaan pendapat mengenai iddah, apakah tiga kali suci atau tiga kali haidh. Perbedaan mereka ini dilatarbelakangi oleh maksud dari quru’ dalam ayat, “dan wanita-wanita yang diceraukan hendaknya menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru. (al baqarah)
Quru' dalah bentuk plural dari kata qarr dan dipergunakan dengan makna suci atau haidh. Di antara sahabat adayang menafsirinya dengan makna suci, sedangkan sahabat yang lain menafsiri dengan makna haidh.
Keempat, perbedaan pendapat di antara mereka disebabkan ijtihad dalam perkara yang tidak ada nash-nya. Hal itu karena masalah-masalah yang terjadi ketika itu tidak ditegaskan oleh nash sehingga para fuqaha’ melakukan ijtihad untuk mengistibath-kan hokum-hukumnya. Cara mereka dalam istinbath hokum ini beraneka ragam. Suatu kali mereka menerapkan qias, dan pada saat yang lain,mereka menerapkan prinsip maslahat, menutup celah-celah kerusakan (saddu adz-dzara’i’), dan lainya. Sudut pandang dalam metode-metode tersebut juga berlainan, sehingga pendapat juga berlainan, lalu mengakibatkan terjadinya ikhtilaf dalam berbagai masalah. Diantaranya, Abu Bakar menyamakan pemberian harta diantara umat islam, sedangkan umar memberikan atas dasar siapa yang terdahulu masuk islam.
Dasar ikhtilaf ini menyangkut cara bagaimana mewujudkan keadilan dalam peradilan. Abu Bakar menilai keadilan ada pada persamaan pembagian, bukan pada siapa yang terdahulu masuk islam. Sedangkan Umar menilai kesempurnaan keadilan ada pada ketidaksamaan dalam pembagian antara seorang yang memeluk islam, melakukan hijrah dan membela islam dimasa-masa awal dengan orang yang memeluk islam terakhir dan tidak membela islam seperti yang dilakukan golomgan pertama.
Diantaranya, pendapat imam umar mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dalam keadaan iddah, bahwa wanita itu haram untuknya selamanya setelah keduanya diceraikan sebagai sebuah hukuman bagi si laki-laki dan untuk mendidik orang lain. Tetapi imam Ali bin Abi Thalib berpendapat tidak perlu mengharakan wanita itu bagi laki-laki tersebut, melainkan cukup dengan menceraikan dan memberi hukuman ta’zir (seperti hukuman penjara dan sejenisnya) kepada keduanya atas apa yang dilakukan.
I’tilaf disini terjadi karena sudut pandang, pendapat dan penilaian tentang kebutuhan untuk mendidik dengan cara mengharamkan wanita ataslaki-laki yang menikahinya dalam keadaan iddah.

3. periode tabi’in
Periode ini dimulai dari akhir masa khulafaurrosyidin sampai runtuhnua daulah Umayyah atau pada tahun 41 H (66 M) sampai 132 H (750 M). Metode yang dijalankan dalam peiode ini mengikuti metode yang dialankan oleh para sahabat, karena para tabi’in menerima fiqih dari mereka dan memperoleh metode mereka dalam pengistimbathan hokum-hukum. Para fuqoha pada masa ini mengacu pada Alquran dan Alhadits kemudian kepada ijtihad dengan pendapat (ro’yu) dengan berbagai macamnya. Mereka juga mengamati ‘illat hukum, menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan.
Periwayatan hadits dikenal luas pada periode ini dan semakin berkembang karena sebab-sebab yang akan kami sebutkan nanti.
a. meluasnya ruang lingkup fiqih dan banyaknya ikhtilaf dalam berbagai masalah
Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula masalah-masalah fiqih, sehingga membutuhkan banyak pula penyelesaian yang sesuai dengan syara’ yang ada. Padahal permasalhan yang timbul banyak yang tidak terjai pada zaman nabi maupun pada zaman sahabat.
Selain factor perkembangan zaman, perkembangan Islam yang cukup pesat juga menjadi slah satu factor perkembangan fiqih atau syariat. Pasalnya, setiap wilayah atau Negara mempunyi tradisi yang berbeda-beda antara negaraa satu dengan Negara lainnya. Factor tersebut adalah factor meluasnya ruang lingkup fikih atau syariat, sedangkan meluasnya permasalhan diakibatkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah :
1. tersebarnya fuqoha dari kalngan sahabat dan tabi’in di berbagai Negara Islam dan domosili mereka di berbagai kawasan tersebut. Mereka menjadi rujukan oleh masyarakat dalam meminta fatwa. Sedangkan di antara fuqoha tersebut tidak sama dalam pemahaman dan penghafalan sunnahserta perbedaan pemahaman mereka dalam memahami alquran dan Assunnah. Ini adalah kondisi yang mengakibatkan perbedaan pendapat dalam hasil ijtihad dan fatwa.
2. Ijtihad dengan cara syura yang dapat menghasilkan kesepakatan atas satu pendapat atau dapat mendekatkan berbagai sudut pandang, sudah tidak dapat lagi dilakukan karena para fuqoha berpencar diberbagai kawasan, sehingga tidak dapt dilakukan lagi mudzakarah, muroja’ah dan komunikasi sesame mereka secara efektif terutama setelah munculnya kelompok Islam seperti khowarij damn lainnya.
3. Negeri-negeri yang menjadi tempat tinggal para fuqoha’ itu berbeda antara satu sama lainnya dalam hal adat, tradisi, system muamalah, kondisi social dan ekonomi dan lainnya. Perbedaan ini memengaruhi perbedaan pendapat, karena seorang faqih pasti mempertimbangkan situasi dan kondisi negerinya selama tidak bertentangan dengan syariat.
4. Setiap penduduk menerima fatwa dari fuquha mereka, dan mereka pun mempercayai fuqiha mereka yang telah mengenal dan berinteraksi dengan mereka.hal ini membuat masyarakat berpegang teguh pada fatwa-fatwa fuqoha mereka dan riwayat-riwayat yang mereka sampaikan dan mengikuti metode-metode yang fuqohq merekq ajarkan.
b. Lahirnya ahlul hadits dan ahlul ra’yi
pada masa ini, ulama terbagi mnjadi Dua kelompok, yaitu ahlul hadits-kelompok ulama yang memegang teguh pada nash-nash tidak melampauinya, tidak cendeung pada pendapat-pendapat dan menilai bahwa metode mereka ini dapat menghindari dari fitnah yang terjadi dan selamat dari kesalahan- yang Mayoritas fuqoha yang berpendapat seperti ini adalah fuqoha hijaz, madinah. Selain ahlul hadits, kelompok yang kedua adalah ahlul ra’yi- tidak terpaku pada nash-nash yang ada- yang kebanyakan fuqoha ini adalah fuqoha kufah, irak.

IV. PENUTUP
Simpulan
Sejarah perkembangan syariat pra madzhab terbagi menjadi tiga tahap, yaitu :
1. Masa nabi SAW.
2. masa sahabat nabi
3. masa tabi’in
Ssetiap masa mempunyai cirri khas tersendiri, diantaranya adalah:
- Pada masa nabi SAW cirri khasnya adalah segala permasalahan hanya disandarkan kepada nabi, sehingga tidak ada ikhtilaf pendapat pada masa ini.
- Pada masa sahabat sudah mulai adanya penggunaan ro’yun dalam penentuan sebuah hokum, sehingga pada masa ini pintu ijtihad sudah mulai terbuka.
- Pada masa tabi’in, fuqoha terpecah menjadi dua golongan, yaitu golongan ahlul hadits dan ahlul ro’yi
Kami selaku penulis makalah panjatkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT. dimana dengan rahmat dan hidayah-Nyalah penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik dan lancar.
Sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari kesalahan, penulis menyadari akan adanya banyak kekurangan dan kekeliruan, maka dari itu penulis senantiasa meminta kritik dan saran dari para penulis, dimana dengan kritik dan saran tersebut bisa memacu kami untuk lebih baik dikemudian hari. Amin ya robbal ‘Alamin.

DAFTAR PUSTAKA

- Zaidan, Abdul Karim, Pengantar Studi Syari’ah, jakarta: Robbani Press, 2008
- Rahiem, Husni, Perkembangan Ilmu Fiqih, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
- Khudhori, Muhammad, Tarikh Tasyri’ Islami, Surabaya: Al hidayah

0 komentar:

Go to Top
Copyright © 2015 Khasan Almuza
Distributed By My Blogger Themes | Template Created By